Pemilik Toko Ponsel Jadi Tersangka Usai Aniaya Karyawan Pencuri

- Selasa, 03 Februari 2026 | 12:06 WIB
Pemilik Toko Ponsel Jadi Tersangka Usai Aniaya Karyawan Pencuri

Pihak PP, si korban pencurian yang kini jadi tersangka penganiayaan, menuntut ganti rugi yang tak main-main: Rp 250 juta. Sementara keluarga G, si pencuri yang jadi korban pemukulan, cuma sanggup bayar Rp 5 juta. Jelas, tidak ada titik temu.

"Sehingga tidak terjadi kesepakatan," ujar Bayu.

Mediasi kedua pun dijadwalkan. Kali ini tuntutan PP turun drastis jadi Rp 50 juta. Tapi tetap saja, orang tua G menggeleng. Mereka tak sanggup. Alih-alih berdamai, keluarga G malah memutuskan konsultasi lebih lanjut dengan polisi dan akhirnya melaporkan kasus penganiayaan anak mereka secara resmi.

Dari situlah penyidikan berjalan. Keempat orang, yaitu PP, LS, W, dan S, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. PP sudah diamankan. Tiga lainnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perlu dicatat, meski jadi korban penganiayaan, G dan T tidak lepas dari hukuman. Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara buat mereka berdua atas kasus pencurian.

Bukti Visum yang Memilukan

Luka-luka pada tubuh G, menurut Bayu, bukanlah hal sepele. Hasil visum menunjukkan bekas penganiayaan di kepala dan sekujur tubuhnya. "Ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya," katanya, merujuk pada keterangan ahli dokter.

Kekerasan itu, menurut penyelidikan, dilakukan secara beramai-ramai oleh keempat tersangka di dalam kamar hotel. "Ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan," papar Bayu.

Tapi rupanya, kekejaman tak berhenti di situ. Bayu melanjutkan, "setelah dari kamar hotel si korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil." Yang lebih mengerikan, korban mengaku disetrum dengan alat tertentu selama dalam perjalanan.

Nasib serupa dialami T, pelaku pencurian lainnya yang ada di kamar nomor 24. LS dan kawan-kawannya juga melakukan kekerasan terhadapnya sebelum akhirnya diikat tangannya dan dibawa pergi.


Halaman:

Komentar