Adapun kabupaten di Provinsi Jambi yang mengalami pemekaran itu adalah Kabupaten Kerinci.
Untuk kota hasil pemekarannya adalah Kota Sungai Penuh.
Dilansir murianetwork.com dari laman sungaipenuhkota.go.id, pembentukan Kota Sungai Penuh didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang pada tanggal 8 November 2008 telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam wilayahnya, Kota Sungai Penuh sejak tahun 2012 terbagi menjadi 8 kecamatan.
Sebelumnya, Kota Sungai Penuh diketahui hanya memiliki 5 kecamatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian