Adapun kabupaten di Provinsi Jambi yang mengalami pemekaran itu adalah Kabupaten Kerinci.
Untuk kota hasil pemekarannya adalah Kota Sungai Penuh.
Dilansir murianetwork.com dari laman sungaipenuhkota.go.id, pembentukan Kota Sungai Penuh didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang pada tanggal 8 November 2008 telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam wilayahnya, Kota Sungai Penuh sejak tahun 2012 terbagi menjadi 8 kecamatan.
Sebelumnya, Kota Sungai Penuh diketahui hanya memiliki 5 kecamatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
DPP AMAN Soroti Pengesahan KUHAP Baru sebagai Tonggak Reformasi Peradilan
Harmonisasi Ramadan: Cap Go Meh 2026 Pontianak Dihelat Usai Tarawih
PEPPER Mining Luncurkan Aplikasi Mobile Gratis, Buka Akses Penambangan Cryptocurrency untuk Semua
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 8,5 Kilometer