Mendengar itu, Munarman langsung menekan.
"Berarti praktik seperti ini sudah terjadi di masa lalu, ya? Pemberian uang, gratifikasi, atau boleh dibilang upeti. Sudah ada tradisinya?" tanyanya lagi.
"Saya tidak tahu. Dan sepanjang saya di Binwasnaker, praktik semacam itu tidak pernah saya ketahui," tegas Haiyani.
Di sisi lain, kasus utama Noel sendiri cukup berat. Dia didakwa memeras Rp6,5 miliar lebih terkait pengurusan sertifikasi K3. Bukan cuma itu.
Ada juga pasal gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai Noel menerima uang tunai total Rp3,365 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Barang mewah yang kini jadi barang bukti dalam persidangan.
Semua ini menunjukkan, kasus ini mungkin bukan sekadar soal pemerasan biasa. Ada indikasi aliran dana yang merambat ke tempat lebih tinggi.
Artikel Terkait
PPATK Dibanjiri 43 Juta Laporan, Nilai Transaksi Mencurigakan Tembus Rp 2.085 Triliun
Pompa Raksasa di Daan Mogot Dijanjikan Tuntaskan Banjir pada 2027
Rita Pasaraya Cilacap Hangus Dilahap Si Jago Merah, Diduga Bermula dari Korsleting
Prabowo Undang Ormas Islam Bahas Peran Indonesia di Dewan Perdamaian