"Saya sampai saat ini tidak ingat, Pak. Apakah saya yang menyampaikan, atau saya terima lalu menyampaikan. Dari komunikasi itu kan disebutkan Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada."
Jawaban itu rupanya belum memuaskan Munarman. Dia kembali menekankan frasa kunci dalam percakapan itu.
"Berarti praktik ini sudah terjadi di periode sebelumnya, ya? Pemberian uang, gratifikasi, atau upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya lagi.
Kali ini, Haiyani bersikukuh. "Saya tidak tahu. Dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Kasus Noel sendiri memang sudah berat. Dia bersama lainnya didakwa memeras Rp6,5 miliar lebih terkait pengurusan sertifikasi K3. Tapi bukan cuma itu. Dakwaan gratifikasi juga menghampirinya.
Jaksa sebelumnya telah membacakan dakwaan itu dengan jelas. Menurut jaksa, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar lebih. Tak cuma uang, barang pun masuk dalam daftar sebuah sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Kini, dengan terungkapnya percakapan soal "Ibu Menteri" ini, sidang seperti memasuki babak baru. Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya pemerasan, tetapi seberapa jauh dan ke mana saja aliran uang itu sebelumnya mengalir.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Ormas Islam Bahas Peran Indonesia di Dewan Perdamaian
Pujian Pakar AS untuk Program Makan Gratis Prabowo Berbanding Terbalik dengan Polemik Dalam Negeri
Megawati Hadiri Forum Kemanusiaan di Abu Dhabi, Didampingi Putra dan Rombongan PDIP
Ledakan Mengerikan di Pelabuhan Paotere, Sepuluh Nelayan Terlompat ke Laut