WALHI Soroti Ambisi Ekonomi 8 Persen: Alam Terus Dikorbankan

- Senin, 02 Februari 2026 | 11:50 WIB
WALHI Soroti Ambisi Ekonomi 8 Persen: Alam Terus Dikorbankan

Kekhawatirannya makin besar melihat data yang ada. Saat ini, sekitar 26 juta hektar hutan alam masih berada dalam konsesi perusahaan. Jika semua izin digenjot untuk mengejar pertumbuhan 8%, itu artinya deforestasi besar-besaran akan dilegalkan. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi.

“Izin pertambangan aktif saja sudah mencakup 9,11 juta hektar. Ini memicu bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat. Di pesisir, nelayan tradisional justru terpinggirkan oleh reklamasi, tambang pasir laut, dan proyek ‘pagar laut’ yang menguntungkan segelintir pihak,” tambahnya.

Transisi energi nasional pun dinilai penuh paradoks. Target bauran energi terbarukan untuk 2025 malah diturunkan. Ketergantungan pada batu bara tetap tinggi, sementara solusi seperti co-firing biomassa atau CCS disebutnya hanya sebagai ‘solusi palsu’ yang memperpanjang usia PLTU fosil. Ledakan PLTU captive di kawasan industri nikel menciptakan ‘zona-zona pengorbanan’ baru, merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, melihat pola yang lebih sistemik. Melalui UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara dianggap memfasilitasi investasi dengan mengorbankan lingkungan dan hak rakyat. Situasi ini diperparah oleh eskalasi kekerasan.

“Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terus terjadi. Dalam sepuluh tahun terakhir, korban mencapai 1.131 orang. Untuk 2025 saja, kami mencatat 36 korban baru dari 9 kasus, sehingga totalnya menjadi 1.167 orang. Ancaman tidak hanya lewat pidana, tapi juga gugatan perdata dan kekerasan fisik. Pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi semakin mempersempit ruang sipil,” jelas Boy.

Melalui laporan ini, WALHI mendesak negara untuk kembali ke jalur yang benar. Mereka menuntut pembaruan agraria yang berkeadilan berdasarkan TAP MPR IX/2001, pengakuan terhadap Wilayah Kelola Rakyat, audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, penghentian militerisasi pengelolaan SDA, dan yang paling penting: pergeseran paradigma dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologi.

“Ini saatnya negara kembali pada kompas konstitusi,” tutup Boy.


Halaman:

Komentar