BKN Buka Puluhan Ribu Formasi Baru dan Ubah Aturan Karier ASN

- Selasa, 25 November 2025 | 16:42 WIB
BKN Buka Puluhan Ribu Formasi Baru dan Ubah Aturan Karier ASN
Pembaruan Kebijakan ASN oleh BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan penataan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menyentuh beberapa program nasional yang cukup penting. Salah satunya adalah penyediaan 32.080 formasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, ada juga rencana pengalihan 59.217 pegawai non-ASN ke dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurut sejumlah informasi, kebijakan ini bukanlah hal yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari prioritas nasional yang lebih besar, yakni penguatan layanan dasar dan tentu saja, pembangunan ekonomi rakyat.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebut bahwa langkah-langkah tersebut masuk dalam kerangka kebijakan pengembangan karier ASN yang telah diperbarui. Ada delapan kebijakan baru yang diusung. Intinya, BKN ingin memberikan perlindungan sekaligus kemudahan bagi para ASN.

“Dalam rangka pengembangan karier ASN di BKN mengembangkan delapan kebijakan baru yang isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,”

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11).

Perhatian besar memang diberikan kepada Badan Gizi Nasional. Namun begitu, sektor pendidikan juga tak luput dari perhatian.

“Di Badan Gizi, 32.080 formasi. Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,”

jelasnya lagi.

Di sisi lain, program Kopdes Merah Putih juga mendapat porsi perhatian yang signifikan. Program ini menjadi wadah bagi pengalihan puluhan ribu pegawai non-ASN.

“Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,”

ungkap Zudan.

Ia menambahkan, penataan formasi ASN ini juga punya tujuan jangka panjang. Arahnya jelas: memperkuat layanan dasar dan mendukung hilirisasi industri nasional.

“Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,”

lanjutnya menerangkan.

Nah, selain fokus pada penguatan kelembagaan, ada delapan poin kebijakan baru terkait pengembangan karier ASN yang dipaparkan. Isinya cukup beragam, mulai dari peningkatan frekuensi kenaikan pangkat, penerapan manajemen talenta, hingga perubahan pada sistem uji kompetensi. Berikut rinciannya:

  • Kenaikan pangkat, yang sebelumnya hanya 6 kali setahun, kini menjadi 12 kali setahun.
  • Penerapan manajemen talenta akan dilakukan.
  • Peran BKN bergeser menjadi pengawas sistem merit, bukan lagi anggota di setiap pansel.
  • SLT (Surat Laporan Terbuka) dipersingkat, maksimal hanya lima hari kerja.
  • Pencantuman gelar akademik dan gelar profesi diizinkan.
  • Uji kompetensi jabatan fungsional meningkat drastis, dari empat kali menjadi 12 kali setahun.
  • Pangkat ASN tidak akan lagi terhambat oleh pangkat atasan yang lebih rendah.

Zudan juga menekankan dukungan BKN terhadap kebijakan lintas kementerian. Salah satu contoh konkretnya adalah dalam hal pengalihan penyuluh pertanian.

“Dalam rangka kebijakan nasional, BKN membantu kementerian dan lembaga, Kementerian Pertanian mengalihkan 34.360 orang jabatan penyuluh pertanian daerah dipindahkan menjadi jabatan penyuluh di tingkat nasional,”

pungkasnya menutup pemaparan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar