Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Malang, resmi berstatus tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pornografi dan pelecehan seksual verbal. Penetapan ini muncul setelah tetangganya, Nurul Sahara, melaporkan pria itu pada 23 Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zaki, menyambut baik langkah Polresta Malang Kota. Ia merasa kliennya akhirnya mendapat titik terang.
Meski berharap Yai Mim segera ditahan, Zaki menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada penyidik. Bahkan soal kemungkinan restorative justice.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yai Mim tak terlalu mempermasalahkan status baru klien mereka. Fakhruddin Umasugi, salah satu pengacaranya, menyebut ini hanya tahapan biasa dalam proses hukum.
Dari informasi penyidik, kliennya dijerat Pasal 281 KUHP soal pelanggaran kesusilaan. Tapi untuk tuduhan pelecehan seksual verbal, Fakhruddin bersikukuh belum terbukti.
Artikel Terkait
Arca Panji dari Lereng Penanggungan, Kini Jadi Bahan Ajar di ITB
Foto Rontgen yang Lebih Efektif daripada Dalil: Ketika Perokok Berhadapan dengan Kerusakan Organnya Sendiri
Rusia Ancam Serang Pasukan Asing di Ukraina, Sebut Kesepakatan Paris Poros Perang
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Usung Gagasan Presidensi untuk Semua