Mantan Dosen UIN Malang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual

- Rabu, 07 Januari 2026 | 17:12 WIB
Mantan Dosen UIN Malang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual

Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Malang, resmi berstatus tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pornografi dan pelecehan seksual verbal. Penetapan ini muncul setelah tetangganya, Nurul Sahara, melaporkan pria itu pada 23 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zaki, menyambut baik langkah Polresta Malang Kota. Ia merasa kliennya akhirnya mendapat titik terang.

"Yang jelas, prinsipal kami mendapat kepastian hukum. Ikhtiar selama ini ke publik soal dugaan pelecehan itu, secara formil sudah ada progresnya," kata Zaki di Polresta Malang Kota, Rabu (7/1).

Meski berharap Yai Mim segera ditahan, Zaki menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada penyidik. Bahkan soal kemungkinan restorative justice.

"Apa yang tidak bisa di dunia ini? Allah senang dengan kedamaian. Kita ini umat manusia, harus damai. Kami menunggu, prosedurnya memang begitu," ujarnya.
"Kalau nanti ada mediasi lagi setelah ini, ya urusan nanti. Sekali lagi, itu tergantung kawan-kawan penyidik," tambah Zaki.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yai Mim tak terlalu mempermasalahkan status baru klien mereka. Fakhruddin Umasugi, salah satu pengacaranya, menyebut ini hanya tahapan biasa dalam proses hukum.

"Bagi kami, penetapan tersangka itu proses penyidikan biasa saja. Tahapan praduga tak bersilah yang harus dilewati," ucap Fakhruddin saat ditemui di lokasi yang sama.

Dari informasi penyidik, kliennya dijerat Pasal 281 KUHP soal pelanggaran kesusilaan. Tapi untuk tuduhan pelecehan seksual verbal, Fakhruddin bersikukuh belum terbukti.

"Hasil gelar perkara masih mengarah ke pornografi. Untuk pencabulan verbal dan Pasal 281-nya, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," jelasnya.

Timnya bahkan sudah menyiapkan saksi ahli siber baru. Saksi ini diharapkan bisa meringankan posisi Yai Mim, khususnya terkait laporan Sahara soal penyebaran video asusila.

"Dalam undang-undang jelas, siapa yang memproduksi, siapa yang mentransmisikan. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan klien saya yang melakukan, sementara penyebar video itu siapa?" tukas Fakhruddin.

Dari Gelar Perkara ke Tersangka

Prosesnya berjalan cukup panjang. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara Selasa (6/1) sore. Dari pukul dua sampai sekitar setengah lima sore, penyidik menyimpulkan unsur pidana terpenuhi.

"Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Yudi Risdiyanto, Rabu (7/1).

Yai Mim kini menghadapi dua pasal sekaligus: pornografi dan pelecehan seksual.

"Yang dilaporkan adalah Pasal 281 KUHP, dan/atau Pasal 5 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dan/atau Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008," ucap Yudi merinci.

Semua ini berawal dari laporan polisi bernomor LP 338/11/2025 yang dibuat Sahara. Laporan itulah yang kemudian membawa mantan dosen itu ke dalam proses hukum seperti sekarang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar