Refly kemudian merinci pandangan timnya. "Para ahli kami bilang, kalau saya menyatakan 99,9 persen ijazah Jokowi itu palsu, itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Pertama, itu adalah opini. Kedua, opini ini menyangkut ranah publik, bukan urusan privat."
"Ijazah itu kan digunakan untuk melamar jabatan publik, dari walikota, gubernur, sampai presiden," tambahnya.
Namun begitu, karena pernyataan semacam itu justru berujung pada pelaporan dan penersangkaan dengan pasal penghinaan, Refly dan tim memutuskan untuk membawanya ke MK. Tujuannya untuk menguji materi pasal-pasal soal penghinaan dan pencemaran nama baik itu sendiri.
"Ini kejadiannya berulang-ulang," ungkapnya, terdengar sedikit frustrasi. "Pasal-pasal tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah selalu jadi alat. Makanya kita minta uji materi ke Mahkamah Konstitusi."
Bagi Refly, langkah ini jauh lebih besar maknanya. Ini bukan cuma untuk membela kliennya hari ini. Menurutnya, ini dilakukan untuk kepentingan bangsa ke depan, agar kebebasan berpendapat tetap punya ruang.
Artikel Terkait
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis
Nadiem Jalani Sidang Korupsi Laptop Chromebook dengan Kondisi Kesehatan Terbatas