Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawannya, punya pendapat yang jelas. Ia menegaskan bahwa pernyataan soal 99,9% ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, bukanlah penghinaan. Menurutnya, itu cuma opini belaka. Dan opini itu ditujukan kepada seorang pejabat publik.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah program di Kompas TV, Minggu (1/2/2026) lalu. Saat dikonfirmasi, Refly menjelaskan alasan di balik gugatan yang diajukan kliennya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengajukan gugatan terhadap enam pasal," ujar Refly.
"Enam pasal inilah yang dipakai polisi untuk menjerat Roy Suryo cs. Kami melihat pasal-pasal itu punya potensi melanggar konstitusi."
Ia lalu melanjutkan dengan argumen yang lebih mendasar. "Ini soal prinsip konstitusional yang harus kita junjung tinggi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan."
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru