Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawannya, punya pendapat yang jelas. Ia menegaskan bahwa pernyataan soal 99,9% ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, bukanlah penghinaan. Menurutnya, itu cuma opini belaka. Dan opini itu ditujukan kepada seorang pejabat publik.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah program di Kompas TV, Minggu (1/2/2026) lalu. Saat dikonfirmasi, Refly menjelaskan alasan di balik gugatan yang diajukan kliennya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengajukan gugatan terhadap enam pasal," ujar Refly.
"Enam pasal inilah yang dipakai polisi untuk menjerat Roy Suryo cs. Kami melihat pasal-pasal itu punya potensi melanggar konstitusi."
Ia lalu melanjutkan dengan argumen yang lebih mendasar. "Ini soal prinsip konstitusional yang harus kita junjung tinggi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan."
Artikel Terkait
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis
Nadiem Jalani Sidang Korupsi Laptop Chromebook dengan Kondisi Kesehatan Terbatas