"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain," jelasnya.
"Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik."
Argumennya jelas. Dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat kabur tidak otomatis membuat si pengejar harus dipidana. Ada faktor kelalaian pelaku sendiri yang jadi penentu.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri," tandas Fickar.
"Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan."
Jadi, di satu sisi ada tuntutan keadilan dari keluarga korban yang merasa diabaikan. Di sisi lain, ada prinsip hukum yang melihat duduk perkara secara utuh. Dua pandangan ini kini beradu, meninggalkan pertanyaan besar: keadilan macam apa yang sebenarnya kita cari?
Artikel Terkait
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro