Padahal, negara jelas butuh petugas haji. Coba bayangkan. Mereka bekerja di tengah teriknya padang pasir, di lokasi-lokasi ibadah yang sakral, dengan tekanan fisik dan mental yang luar biasa. Semua itu demi membantu pemerintah melayani jutaan jamaah.
Nah, dalam kesempatan kerja berat itulah, jika seorang petugas terutama yang memang belum pernah berhaji akhirnya bisa menunaikan rukun Islam kelima, apa itu bisa disebut nebeng? Saya kira tidak. Ini lebih mirip simbiosis yang menguntungkan semua pihak. Negara terbantu, jamaah terlayani dengan baik, dan jumlah muslim yang belum berhaji pun bisa berkurang. Lagipula, dananya kan bukan dari APBN, melainkan dari dana umat sendiri.
Masalahnya justru muncul ketika pejabat punya cara pandang yang transaksional. Di satu sisi, negara merasa berhak penuh atas pengabdian para petugas. Namun di sisi lain, hak spiritual mereka justru dicurigai.
Alangkah baiknya jika jalur petugas haji ini ditempatkan pada posisi yang terhormat. Sebagai jalur pengabdian. Komposisinya pun seharusnya didominasi oleh mereka yang memang belum menunaikan ibadah haji. Dengan begitu, umat Islam bisa membantu negara sekaligus menyempurnakan agamanya. Bukankah negara punya amanah untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi warganya untuk berhaji? Bukan malah merendahkan dengan istilah-istilah yang tak sedap didengar.
(")
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral