Menurut Awaludin, jadwal pemeriksaan untuk Bahar Bin Smith sudah ditetapkan. Dia diharapkan memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Di sisi lain, Awaludin juga berusaha meyakinkan publik. Dia menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan dengan profesional dan transparan. Semuanya, kata dia, bakal mengikuti aturan main yang berlaku.
Lantas, pasal apa yang menjerat Bahar? Dugaan sementara mengarah pada beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, lalu Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Cukup berat.
Perkara ini sendiri tercatat dalam LP Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sekarang, tinggal menunggu perkembangan dari ruang pemeriksaan Rabu nanti.
Artikel Terkait
Tiga Ribu Personel Dikerahkan untuk Berantas Pelanggaran Nekat di Jalanan Jakarta
Serangan Terhadap Keturunan Hadrami: Pola Lama dalam Kemasan Baru
Sarkasme Kapolri di DPR dan Drama Loyalis yang Memantik Kemarahan Publik
Prabowo Buka Rakornas 2026, Soroti Evaluasi Kinerja dan Sinergi Menuju Indonesia Emas