Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:25 WIB
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

MURIANETWORK.COM Status hukum Bahar Bin Smith kini berubah. Pendakwah itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya? Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang.

Kabarnya, proses hukumnya sudah berjalan cukup lama. Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk jauh sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk menggelar perkara.

Hasilnya? Status Bahar naik dari sekadar terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini tercatat hitam di atas putih dalam sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat lalu, 30 Januari 2026.

AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim di Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan kabar ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/2).


Halaman:

Komentar