Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang kini memasuki babak baru. Habib Bahar bin Smith, seorang pemuka agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan untuknya telah dikeluarkan, dan rencananya dia akan menghadap penyidik Rabu depan, tepatnya tanggal 4 Februari 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2).
"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Awaludin kepada awak media.
Lebih lanjut, Awaludin menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dikirim. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan
Sorot Mata yang Pudar: Trauma Bocah Cianjur Usai Diterjang Delapan Anjing Liar