Proses penetapan ini bukan tanpa dasar. Semuanya tercatat rapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Surat itu diterbitkan Jumat lalu, 30 Januari, setelah polisi menyelesaikan gelar perkara. Artinya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang cukup matang.
Soal pasal yang dijerat, cukup berat. Bahar bin Smith terancam dihukum berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 untuk pengeroyokan, atau Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Pilihan pasal mana yang akhirnya dipakai nanti, tentu masih menunggu perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, Awaludin berusaha menegaskan komitmennya. Dia menyatakan proses hukum ini akan dijalankan secara profesional dan transparan. Semua langkah, kata dia, akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas sorotan publik yang mungkin mempertanyakan objektivitas penanganan kasus yang melibatkan figur publik.
Kini, semua mata tertuju pada Rabu depan. Kehadiran Bahar bin Smith di kantor polisi akan menjadi penanda dimulainya proses hukum yang sesungguhnya. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan
Sorot Mata yang Pudar: Trauma Bocah Cianjur Usai Diterjang Delapan Anjing Liar