Kabarnya, YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal sebagai Resbob, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, laporan terhadapnya masuk ke Polda Metro Jaya. Pemicunya adalah pernyataan yang dilontarkan Resbob, yang diduga menyinggung dan menghina suku Sunda.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, laporan sudah tercatat sejak 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," ucap Budi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (14/12/2025).
Namun begitu, prosesnya masih di tahap awal. Laporan itu baru akan dialihkan ke Direktorat Siber untuk diselidiki lebih lanjut.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," jelasnya.
Kasus ini menyeret Resbob pada sejumlah pasal yang cukup serius. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ditambah beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 14, 15, dan 156A. Semuanya terkait ujaran kebencian dan penghinaan.
Ini bukan laporan pertama untuk Resbob. Sebelumnya, kuasa hukum Viking sudah lebih dulu melaporkannya ke Polda Jabar. Pemicunya sama: ucapan kontroversial yang viral dan dianggap melecehkan suku Sunda.
Semua bermula dari siaran langsungnya di dalam mobil. Saat itu, kata-kata kasar meluncur deras.
"Viking an, Viking an". Bonek Viking sama aja, tapi yang an hanya Viking," begitu ucapannya, seperti dilansir media.
Tak berhenti di situ. Setelah menyerang Viking, omongannya berbelok ke arah yang lebih luas dan sensitif. Dia menyasar suku Sunda secara keseluruhan dengan kata-kata yang sama sekali tidak pantas.
"Pokonya semua Sunda an, semua orang Sunda an," imbuhnya lagi.
Ucapan itulah yang akhirnya memantik gelombang laporan ke pihak berwajib. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana penyelidikan polisi berjalan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Kamis Pekan Depan, Siklon Tropis dan Hujan Lebat Mengintai Lima Wilayah
AS Resmi Akhiri Operasi Militer Epic Fury, Rubio Sebut Semua Tujuan Perang Tercapai
Wamendagri: Kunci Atasi Perubahan Iklim Ada pada Eksekusi Daerah, Bukan Regulasi
Pemilahan Sampah di Jakarta Wajib Berlaku Mulai 10 Mei 2026, Sosialisasi Dipusatkan di Rasuna Said