Kabarnya, YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal sebagai Resbob, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, laporan terhadapnya masuk ke Polda Metro Jaya. Pemicunya adalah pernyataan yang dilontarkan Resbob, yang diduga menyinggung dan menghina suku Sunda.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, laporan sudah tercatat sejak 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," ucap Budi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (14/12/2025).
Namun begitu, prosesnya masih di tahap awal. Laporan itu baru akan dialihkan ke Direktorat Siber untuk diselidiki lebih lanjut.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," jelasnya.
Kasus ini menyeret Resbob pada sejumlah pasal yang cukup serius. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ditambah beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 14, 15, dan 156A. Semuanya terkait ujaran kebencian dan penghinaan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Perairan Sabang, BMKG: Data Masih Bisa Berubah
Gudang Kosmetik dan Obat di Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Verifikasi Ungkap Fakta di Balik Angka Korban Banjir Sumatera
Kemenbud Luncurkan 11 Jilid Sejarah Indonesia, Jawab Kerinduan Akan Narasi Utuh