Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Penahanan dilakukan usai kelima tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11). Kelima individu tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Berikut daftar lima tersangka yang ditahan KPK:
- Roespandi – Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian Rendy Hidayat – Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022
- As’al Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara
Dalam pantauan langsung di Gedung KPK, kelima tersangka terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Kondisi mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan dalam keadaan terborgol.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita