Nitrous Oxide dan Ritme Negara yang Kalah Cepat dari Pasar Digital

- Minggu, 01 Februari 2026 | 16:06 WIB
Nitrous Oxide dan Ritme Negara yang Kalah Cepat dari Pasar Digital

Di Indonesia, data epidemiologis nasional yang rinci memang belum ada. Tapi indikasi awalnya bisa dibaca dari laporan polisi soal penyitaan tabung N₂O berukuran besar di berbagai razia, atau temuan Kemenkes soal meningkatnya konsultasi gangguan pernapasan dan pusing akut pada remaja. Datanya masih tercecer, dan justru di situlah masalahnya.

Fragmentasi juga kentara di level kelembagaan. BPOM punya kewenangan mengawasi produk pangan dengan siklus pengujian yang ketat. Kemenkes fokus pada pelayanan dan pencegahan penyakit. Sementara Kominfo menangani konten digital dengan mekanisme yang cenderung reaktif. Masing-masing lembaga punya "jam kerja" sendiri-sendiri, sementara pasar digital bergerak dengan ritme algoritmik yang nyaris tanpa jeda.

Jadi, ruang abu-abu ini bukanlah kekosongan hukum. Ia lebih merupakan hasil ketidaksinkronan waktu. Negara bekerja dengan logika sektoral dan tahapan administratif, sementara pasar dan budaya populer melesat mengikuti kecepatan viral. Selama dua ritme ini tak diselaraskan, celah akan selalu terbuka.

Pengalaman dari luar negeri bisa jadi bahan perbandingan. Inggris, contohnya, pada 2023 resmi mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terkontrol. Langkah itu diambil setelah laporan National Health Service menunjukkan lonjakan kasus gangguan saraf. Belanda juga mengambil langkah serupa, membatasi distribusi dan penjualan eceran di tahun yang sama. Kebijakan-kebijakan itu lahir dari pengakuan sederhana: pendekatan lama sudah nggak memadai.

Bisakah Regulasi Menjadi Proaktif?

Kembali ke Indonesia, tantangannya bukan cuma meniru kebijakan luar, tapi menyesuaikannya dengan konteks lokal. BPOM mungkin perlu meninjau ulang klasifikasi dan pengawasan distribusi N₂O, misalnya dengan menambahkan label peringatan wajib atau membatasi penjualan ritel. Penegakan hukum butuh koordinasi yang lebih rapat antara BPOM, kepolisian, dan Kominfo untuk memantau penjualan daring yang bergerak cepat.

Di sisi edukasi, Kemenkes bersama BNN bisa memainkan peran strategis. Kampanye publiknya jangan cuma menakut-nakuti, tapi juga menjelaskan cara kerja zat psikoaktif ini dengan bahasa yang sederhana. Edukasi semacam ini penting, apalagi di tengah normalisasi konsumsi lewat konten media sosial dan tekanan pergaulan.

Intinya, semua rekomendasi ini bertujuan pada satu hal: menyelaraskan ritme negara dengan kecepatan pasar. Tanpa upaya sadar untuk mempercepat respons institusional dan memperlambat laju distribusi berisiko, regulasi akan terus berada di posisi pengekor selalu reaktif, jarang proaktif.

Pada akhirnya, persoalan nitrous oxide ini bukan cuma soal kegagalan satu regulasi. Ia adalah cermin dari benturan dua ritme yang belum berdamai: kecepatan konsumsi yang digerakkan algoritma, dan waktu institusional yang masih berkutat pada logika birokrasi yang hati-hati.

Ciki ngebul adalah pelajaran kemarin. N₂O yang hadir hari ini adalah ujian nyata. Pertanyaannya sekarang bukan lagi "Apakah regulasi dibutuhkan?", tapi "Mampukah regulasi yang ada berhenti jadi pengekor tren, dan mulai jadi penjaga keselamatan yang lebih dulu berpikir?"


Halaman:

Komentar