Di balik tirai masyarakat modern, ada sebuah pertarungan diam-diam. Jarang disadari, tapi dampaknya nyata. Di satu sisi, ada ritme gila-gilaan pasar digital yang dikendalikan algoritma semuanya serba viral, instan, dan tanpa henti. Di sisi lain, negara bergerak dengan ritme yang berbeda: penuh kehati-hatian, mengandalkan pembuktian ilmiah, dan prosedur berlapis yang tak terburu-buru. Nah, kasus peredaran nitrous oxide atau N₂O untuk sekadar bersenang-senang ini, memperlihatkan dengan telanjang bagaimana dua dunia itu belum pernah benar-benar ketemu.
Belakangan, N₂O kembali ramai dibicarakan. Zat yang biasa kita temui di klinik gigi atau pabrik makanan ini, tiba-tiba muncul dalam konteks yang bikin waswas. Ia bukan cuma gas untuk pasien cabut gigi atau bikin krim kocok, tapi sudah jadi bagian dari gaya hidup rekreasional yang menyasar anak muda. Pertanyaannya sederhana tapi penting: Sudah siapkah aturan kita menghadapi pergeseran konsumsi yang secepat ini?
Ruang Abu-abu yang Tak Kunjung Usai
Secara hukum, N₂O sebenarnya bukan zat terlarang. Di dunia medis, fungsinya jelas: analgesik untuk prosedur tertentu dengan pengawasan ketat. Di industri makanan, ia cuma pendorong krim. Di Indonesia, posisinya legal, tapi dengan fungsi yang spesifik dan terbatas. Masalahnya muncul ketika zat yang sah ini melompat ke ranah yang sama sekali berbeda dari pabrik dan klinik, langsung ke tangan anak muda yang cari sensasi.
Di sinilah ruang abu-abu itu terbentuk. Bukan karena negara tak punya aturan, tapi karena aturan itu dirancang untuk ritme yang lebih lambat dan terprediksi. Sementara, pola konsumsi sekarang dibentuk oleh pasar digital yang memungkinkan pembelian cepat, anonim, dan masif. Coba saja cari "cream charger" di berbagai platform jual-beli online, produknya mudah ditemukan. Seringkali, tanpa penjelasan memadai soal risikonya.
Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Kita masih ingat dengan kasus ciki ngebul beberapa tahun silam. Jajanan yang pakai nitrogen cair itu sempat viral di kalangan anak-anak, sebelum akhirnya memicu luka bakar dan gangguan kesehatan serius.
Menurut laporan Kementerian Kesehatan tahun 2022, ada sejumlah kasus cedera yang tercatat, yang kemudian memicu penertiban. Sayangnya, pelajaran dari kejadian itu sepertinya belum sepenuhnya diserap.
Pola yang terlihat selalu berulang. Sebuah tren baru muncul dan menyebar lewat media sosial, konsumsi meluas sebelum risikonya dipahami, dan negara baru bergerak setelah ada korban. Jujur saja, regulasi sering datang terlambat satu langkah. Dan pola yang persis sama kini terlihat lagi pada peredaran N₂O untuk tujuan rekreasional.
Data yang Tercecer dan Lembaga yang Tak Sinkron
Dari sisi kesehatan, risikonya jelas bukan omong kosong. Literatur medis internasional sudah lama mencatat dampak jangka pendek seperti hipoksia, gangguan irama jantung, sampai luka bakar dingin. Untuk jangka panjang, penggunaan berulang bisa sebabkan defisiensi vitamin B12 yang berujung pada kerusakan saraf permanen. Laporan dari rumah sakit di Inggris dan Belanda antara 2019 hingga 2023 menunjukkan peningkatan pasien dengan gangguan neurologis akibat penyalahgunaan N₂O.
Artikel Terkait
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah
Red Notice Interpol Mengekang Ruang Gerak Buronan Korupsi Riza Chalid