"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep pada Selasa (20/1/2026).
Ketiganya adalah Maidi sendiri, lalu Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya dari pihak swasta, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Soal nominalnya, Asep memberikan rincian yang cukup mencengangkan. Untuk kasus pemerasan saja, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari seorang developer.
"Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," papar Asep.
Lalu, ada lagi penerimaan lain yang digolongkan sebagai gratifikasi. Jumlahnya jauh lebih besar.
"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tuturnya.
Atas semua perbuatan itu, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta ketentuan KUHP terbaru. Sementara untuk tindakannya bersama Thariq Megah, dikenai Pasal 12 B UU yang sama.
Kasus ini masih terus bergulir. Penggeledahan di kantor wali kota mungkin baru awal, menandakan bahwa penyidik masih mengumpulkan puzzle untuk melengkapi alat bukti.
Artikel Terkait
Besok di Sentul, Prabowo Buka Rakornas Pusat-Daerah di Hadapan Ribuan Pejabat
Buku Darurat Belanda: Bukan Alarm Perang, tapi Ajakan Bertahan Mandiri
Lantai Ambrol di Tangsi Belanda Siak, Puluhan Pelajar SD Terluka
MSCI Beri Peringatan, Pasar Modal Indonesia di Ambang Degradasi