JAKARTA – Kantor Wali Kota Madiun digeledah oleh penyidik KPK. Operasi ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat wali kota nonaktif setempat, Maidi. Tak tanggung-tanggung, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari sana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Menurutnya, tim penyidik menyita berbagai surat dan dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," kata Budi, Minggu (1/2/2026).
"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," lanjutnya.
Selain kertas-kertas penting, barang bukti elektronik juga turut diamankan. Nantinya, semua barang bukti ini akan diteliti lebih dalam oleh penyidik untuk mengungkap jaringan kasusnya.
Budi juga memberi sinyal bahwa penyidikan bisa melebar. "Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya," ujarnya.
"Semua terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, termasuk dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan," tambah Budi.
Sebelum penggeledahan, KPK sebenarnya sudah menaikkan status perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dibungkus dengan fee proyek dan dana CSR.
Namun begitu, itu bukan satu-satunya. Investigasi juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2022.
Artikel Terkait
Besok di Sentul, Prabowo Buka Rakornas Pusat-Daerah di Hadapan Ribuan Pejabat
Buku Darurat Belanda: Bukan Alarm Perang, tapi Ajakan Bertahan Mandiri
Lantai Ambrol di Tangsi Belanda Siak, Puluhan Pelajar SD Terluka
MSCI Beri Peringatan, Pasar Modal Indonesia di Ambang Degradasi