Yang bikin miris, fenomena saham “gorengan” ini sudah berlangsung lama dan diketahui umum. Tapi, otoritas pengawas macam BEI dan OJK seolah tak berdaya memberantasnya secara konsisten.
3. Perluasan Dampak: Masuknya Investor Institusi
Awalnya, korban utama ya investor individu. Tapi belakangan, praktik ini merambah ke investor institusi yang mengelola dana publik dalam jumlah fantastis. Perubahan ini meningkatkan skala kerugian secara drastis.
Lihat kasus Dana Pensiun Pertamina. Dana jangka panjang itu ditempatkan di saham-saham berlikuiditas semu dan harga yang sudah dimanipulasi. Kerugiannya baru ketahuan lewat proses hukum tanda jelas bahwa pengawasan preventif gagal total.
Kasus Jiwasraya bahkan lebih kompleks. Ada campur aduk investasi di saham manipulatif, rekayasa pencatatan lewat reksa dana, plus penawaran produk asuransi dengan imbal hasil tetap yang nggak masuk akal. Prinsip kehati-hatian? Lupakan.
4. Pengawasan yang Reaktif dan Moral Hazard Regulasi
Pola penegakan hukum di sini cenderung reaktif. Baru bergerak setelah kerugian membengkak, terjadi gagal bayar, atau kasusnya masuk ranah pidana. Padahal, seharusnya nggak begitu.
Indikator manipulasi seperti lonjakan harga ekstrem tanpa fundamental, kepemilikan yang terkonsentrasi, pola transaksi aneh seharusnya bisa dideteksi lebih dini. Dengan sistem pengawasan berbasis risiko dan peringatan dini yang mumpuni.
Pembiaran yang berulang ini menciptakan “moral hazard”. Pelaku pasar paham, peluang ketangkep itu kecil dibanding potensi cuannya. Jadilah, manipulasi harga saham dianggap sebagai strategi rasional, bukan kejahatan.
5. Implikasi Sistemik dan Risiko Reputasi Internasional
Dampaknya nggak berhenti di dalam negeri. Lembaga indeks global seperti MSCI punya parameter ketat: integritas pasar, perlindungan investor, efektivitas penegakan hukum.
Manipulasi harga yang dibiarkan terus terjadi, tanpa penindakan tegas, akan meningkatkan persepsi risiko regulasi Indonesia. Kepercayaan investor global bisa merosot. Posisi kita dalam klasifikasi indeks internasional pun terancam.
Jadi, ancaman penurunan status oleh MSCI itu bukan cuma isu teknis belaka. Ia adalah cermin dari persoalan tata kelola pasar kita yang memang bermasalah.
6. Penutup dan Implikasi Kebijakan
Intinya, kejahatan di pasar modal Indonesia bukan sekadar kumpulan kasus yang terpisah. Ia adalah manifestasi kegagalan pengawasan yang struktural dan sudah mengakar lama. Kerugian finansial masyarakat, erosi kepercayaan, ancaman reputasi internasional semua itu buah dari pembiaran yang terus-menerus.
Tanpa reformasi mendasar di sistem pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor, pola kerugian ini akan terus berulang. Kredibilitas pasar modal Indonesia? Bisa-bisa makin terdegradasi.
Artikel Terkait
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade
Lantai Kayu Tua Ambruk, Rombongan SD Terjatuh 4 Meter di Tangsi Belanda
Bencana Ekologis: Ujian Terberat Kedaulatan di Era Modern
Ledakan Misterius Guncang Gedung di Bandar Abbas, Spekulasi Serangan Beredar