DPR Dituding Manipulasi Konstitusi, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Suara kritik mengemuka dari kalangan pengamat. Amir Hamzah, seorang pengamat intelijen dan geopolitik, tak ragu menyebut langkah Komisi III DPR sebagai bentuk manipulasi konstitusi. Tujuannya, kata dia, jelas: mendukung posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian agar Polri tetap bertahan di bawah kendali langsung presiden.
Dukungan itu sendiri muncul dalam Rapat Paripurna ke-12, Selasa lalu. Rapat itu menyetujui delapan poin kesimpulan tentang Percepatan Reformasi Polri. Dan di antara butir-butir itu, ada satu poin krusial: menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan diubah menjadi kementerian.
Nah, soal kedelapan poin itu, Amir punya catatan tajam. Ia menyoroti kerancuan rujukan yang dipakai DPR.
Menurutnya, dokumen itu lahir saat MPR masih berstatus sebagai lembaga tertinggi negara. Namun begitu, pada poin ketiga, DPR tiba-tiba beralih menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen yang justru telah menurunkan posisi MPR.
Ia tak cuma melihat masalah prosedural. Ada risiko politik yang jauh lebih besar. Amir khawatir, dukungan DPR ini justru bisa menjebak Presiden Prabowo Subianto. Logikanya, selama Polri di bawah presiden, maka segala dampak hukum dari operasi di era sebelumnya akan terbawa ke pundak pemimpin sekarang.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Visi NU Sejalan dengan Semangat Proklamasi
Gus Yahya Tegaskan Visi NU Sebagai Jiwa Republik di Harlah Satu Abad
Jokowi Pasang Kuda-kuda, Prabowo-Gibran Dua Periode Jadi Target Ketiga
Jalan Lintas Aceh Tengah–Bener Meriah Amblas, Tanah Bergerak Sejak 2002