Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini, tersangkanya adalah Gerry Imam Sutrisno, mantan Kepala Desa Karangtengah, Cibadak. Dia diduga mengalihkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang mencapai Rp 1,35 miliar untuk modal politiknya sendiri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut AKP Hartono, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, dana yang seharusnya menjadi hak warga itu justru diputar untuk kepentingan pribadi Gerry. "Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Hartono, Kamis lalu.
"Uang diduga dipakai kepentingan pribadi yaitu nyaleg pilkada DPRD, beli aset berupa tanah, mobil, dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya lebih lanjut.
Dari penyidikan, aliran dana itu ternyata dipakai untuk banyak hal. Mulai dari biaya kampanye politik, membeli tanah dan mobil, sampai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sungguh, uang rakyat dihabiskan seenaknya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes dari 2020 sampai 2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT, rekening koran milik tersangka, atribut partai politik, dan uang tunai senilai Rp 108 juta.
Atas tindakannya, Gerry terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidananya? Bisa seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, plus denda hingga Rp 2 miliar. "Ini konsekuensi yang serius," tambah Hartono.
Artikel Terkait
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi