Modus Klaim Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Lalu, bagaimana caranya? Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan modusnya. Ternyata, Gerry menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Tak cuma itu, dia juga memalsukan tanda tangan para penerima BLT yang seharusnya mendapat bantuan.
"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," ungkap Samian.
Samian juga menyempatkan diri untuk memberikan peringatan keras. Dia mengimbau seluruh aparat desa dan daerah agar bekerja secara bersih dan transparan. Jangan sampai jabatan dijadikan alat mencari keuntungan.
"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.
Hingga saat ini, polisi menyatakan Gerry sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Investigasi masih terus berjalan, tapi satu hal yang jelas: uang bantuan untuk warga yang sedang kesulitan, lenyap begitu saja demi ambisi satu orang.
Artikel Terkait
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi