Potensi Ekonomi Daerah di Panggung Internasional
Perekonomian Indonesia diproyeksikan menduduki peringkat ketujuh terbesar di dunia pada 2026. Angka yang mengesankan itu, tentu saja, bukan cuma milik Jakarta. Kekuatan sebenarnya justru tersebar di 38 provinsi, dari Sabang sampai Merauke. Setiap daerah punya cerita, punya keunikan, dan punya modalnya sendiri-sendiri.
Pemda pasti paham betul apa yang dimiliki wilayahnya. Mulai dari kekayaan alam yang melimpah, kerajinan tangan yang unik, hingga kekayaan budaya yang tak ternilai. Tapi mengenal potensi saja tidak cukup. Tantangannya adalah bagaimana mengubah semua itu menjadi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Dan untuk itu, pasar domestik seringkali terlalu sempit.
Jawabannya ada di panggung yang lebih luas: dunia internasional. Daerah perlu membuka lebih banyak "pintu", menjalin koneksi, dan menangkap peluang yang bergulir di tataran global. Namun, di sinilah kerumitan mulai muncul. Bagaimana caranya daerah bisa "go international" tanpa melangkahi aturan main yang ada?
Memahami Batas Hukum dan Kedaulatan
Harus diakui, urusan politik luar negeri sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Ini jelas diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Bahkan, UU Hubungan Luar Negeri menegaskan lagi, kewenangan itu dipegang Presiden dan dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri.
Namun begitu, bukan berarti daerah sama sekali tak bisa bergerak. Dalam praktiknya, ada ruang untuk kerja sama internasional selama menyangkut urusan yang menjadi wewenang daerah. Misalnya, pertukaran pelajar, festival budaya, kerja sama lingkungan hidup, atau promosi produk lokal ke luar negeri.
Lalu, bagaimana kalau kerja sama itu mengharuskan pemda membuat perjanjian dengan pihak asing? Ini poin krusialnya.
Daerah, dalam hukum internasional, bukanlah subjek yang berdaulat. Ia bertindak sebagai perpanjangan tangan Republik Indonesia. Karena itu, koordinasi dengan pusat adalah hal yang mutlak. Tidak bisa tidak.
Setiap langkah, mulai dari pembicaraan awal hingga rencana penandatanganan kerja sama sister city atau sister province, wajib dikoordinasikan dengan Kemlu. Bahkan, jika seorang gubernur atau bupati hendak menandatangani dokumen yang mengikat secara hukum internasional, ia harus membawa Surat Kuasa Penuh atau Full Powers dari Menlu.
DHKSI: Pintu Strategis Pembangunan Daerah
Pertanyaan besarnya kemudian, bagaimana caranya agar daerah punya kemampuan dan kapasitas untuk menjalankan semua ini dengan efektif? Jawabannya mungkin terletak pada pembentukan sebuah unit khusus.
Bayangkan jika setiap provinsi punya Dinas Hubungan dan Kerja Sama Internasional, atau disingkat DHKSI. Keberadaannya bisa menjadi "pintu" resmi yang membuka jalan bagi daerah ke dunia luar.
Artikel Terkait
Putri Stalin yang Membelot: Kisah Pelarian Svetlana ke Barat
Es Gabus Viral: Antara Kekhawatiran dan Kekeliruan Aparat
21 Terdakwa Kerusuhan DPR Divonis Pengawasan, Bebas dari Jeruji
Welas Asih yang Sejati Lahir dari Tubuh yang Tenang, Bukan Paksaan Moral