Kasus pemerasan di balik layar pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mulai terbongkar. Salah satu agen yang terlibat, Jason Immanuel Gabriel, mengaku telah menyetor uang lebih dari satu miliar rupiah. Tujuannya cuma satu: agar izin RPTKA kliennya bisa keluar dengan lancar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, jaksa menyoroti pengakuan Jason. "Saksi menerangkan, di BAP halaman 4, bahwa uang Rp 206,5 juta saya berikan atas permintaan Gatot," ujar jaksa, membacakan berita acara. "Agar pengurusan dokumen TKA di Kemnaker tidak dipersulit."
Lalu, seperti apa bentuk 'dipersulit' itu?
"Kalau kita tidak memberi uang, dokumen-dokumen ini meskipun sudah lengkap tidak akan keluar," jelas Jason. "Lama prosesnya, Pak."
Menurutnya, proses normal seharusnya cuma tujuh hari kerja. Tapi tanpa 'setoran', waktu bisa molor berkali-kali lipat. Sebaliknya, begitu permintaan uang dipenuhi, segalanya jadi lancar. "Iya, Pak," jawabnya singkat saat jaksa menanyakan hal itu.
Nama Gatot yang disebut adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA di Kemnaker. Dia kini jadi salah satu terdakwa. Jason mengungkap, tarif yang dipatok Gatot cukup jelas: Rp 2 juta per kepala untuk setiap calon TKA.
"Rp 2 juta per orang. Per orang TKA," tegas jaksa di persidangan.
"Iya," sahut Jason.
Di kesempatan lain, jaksa berusaha memastikan total uang yang telah berubah tangan. Mereka merujuk pada BAP yang menyebut angka Rp 1,26 miliar lebih. Awalnya Jason ragu, "Untuk jumlahnya saya tidak ingat." Tapi setelah ditekan, ia pun mengiyakan. "Benar," ucapnya.
Namun, Jason bukan satu-satunya saksi yang punya cerita serupa. Sukoyo, staf operasional dari biro jasa lain, juga mengaku terpaksa membayar. Alasannya praktis: biar cepat. "Bisa tujuh hari kerja kalau enggak pakai 'permintaan'," katanya.
Dengan uang, prosesnya bisa dipangkas jadi cuma tiga hari. Bagi perusahaan jasa seperti miliknya, percepatan ini krusial. "Kita kan sebagai jasa," tutur Sukoyo. Kalau izin molor dan TKA kena denda overstay, perusahaan jasa lah yang biasanya menanggung beban itu.
Dari seluruh kasus ini, delapan pejabat Kemnaker didakwa terlibat praktik pemerasan. Total uang yang diduga disetor mencapai angka fantastis: lebih dari Rp 135 miliar. Mereka yang didakwa mencakup nama-nama dari level direktur hingga staf teknis, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari para terdakwa terkait dakwaan maupun kesaksian yang mengalir di persidangan.
Artikel Terkait
Alibi Palsu Suami Pembunuh Istri di Makassar Terbongkar, Luka Ditubuhnya Rekayasa Sendiri
FK Unhas Lantik Empat Wakil Dekan dan Ketua GPM-PR Periode 2026–2030
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Ratusan Pasien RSUD Sulbar Dievakuasi ke Area Terbuka
Mahfud MD Kagumi Tradisi Pemimpin di Palopo: Tak Boleh Kaya Sebelum Rakyat Makan