Kasus pemerasan di balik layar pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mulai terbongkar. Salah satu agen yang terlibat, Jason Immanuel Gabriel, mengaku telah menyetor uang lebih dari satu miliar rupiah. Tujuannya cuma satu: agar izin RPTKA kliennya bisa keluar dengan lancar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, jaksa menyoroti pengakuan Jason. "Saksi menerangkan, di BAP halaman 4, bahwa uang Rp 206,5 juta saya berikan atas permintaan Gatot," ujar jaksa, membacakan berita acara. "Agar pengurusan dokumen TKA di Kemnaker tidak dipersulit."
Lalu, seperti apa bentuk 'dipersulit' itu?
"Kalau kita tidak memberi uang, dokumen-dokumen ini meskipun sudah lengkap tidak akan keluar," jelas Jason. "Lama prosesnya, Pak."
Menurutnya, proses normal seharusnya cuma tujuh hari kerja. Tapi tanpa 'setoran', waktu bisa molor berkali-kali lipat. Sebaliknya, begitu permintaan uang dipenuhi, segalanya jadi lancar. "Iya, Pak," jawabnya singkat saat jaksa menanyakan hal itu.
Nama Gatot yang disebut adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA di Kemnaker. Dia kini jadi salah satu terdakwa. Jason mengungkap, tarif yang dipatok Gatot cukup jelas: Rp 2 juta per kepala untuk setiap calon TKA.
"Rp 2 juta per orang. Per orang TKA," tegas jaksa di persidangan.
Artikel Terkait
Hari Keenam Pasca-Longsor Cisarua, 41 Korban Berhasil Diidentifikasi
Markas Ormas di Medan Digerebek, Ternyata Sarang Judi Dingdong
Tanah Bergerak di Aceh Tengah, Jalan Utama dan Permukiman Warga Terancam
6.000 Lubang Jakarta Ditambal Darurat, Pasukan Kuning Siaga Hadang Hujan