Kasus pemerasan di balik layar pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mulai terbongkar. Salah satu agen yang terlibat, Jason Immanuel Gabriel, mengaku telah menyetor uang lebih dari satu miliar rupiah. Tujuannya cuma satu: agar izin RPTKA kliennya bisa keluar dengan lancar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, jaksa menyoroti pengakuan Jason. "Saksi menerangkan, di BAP halaman 4, bahwa uang Rp 206,5 juta saya berikan atas permintaan Gatot," ujar jaksa, membacakan berita acara. "Agar pengurusan dokumen TKA di Kemnaker tidak dipersulit."
Lalu, seperti apa bentuk 'dipersulit' itu?
"Kalau kita tidak memberi uang, dokumen-dokumen ini meskipun sudah lengkap tidak akan keluar," jelas Jason. "Lama prosesnya, Pak."
Menurutnya, proses normal seharusnya cuma tujuh hari kerja. Tapi tanpa 'setoran', waktu bisa molor berkali-kali lipat. Sebaliknya, begitu permintaan uang dipenuhi, segalanya jadi lancar. "Iya, Pak," jawabnya singkat saat jaksa menanyakan hal itu.
Nama Gatot yang disebut adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA di Kemnaker. Dia kini jadi salah satu terdakwa. Jason mengungkap, tarif yang dipatok Gatot cukup jelas: Rp 2 juta per kepala untuk setiap calon TKA.
"Rp 2 juta per orang. Per orang TKA," tegas jaksa di persidangan.
Artikel Terkait
46 RT dan 13 Jalan Utama di Jakarta Masih Terendam, Genangan Tertinggi Capai 110 Cm
Turki Siapkan Dua Jalur: Mediasi dan Pagar Perbatasan Hadapi Ketegangan AS-Iran
Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Panglima TNI Hadir Dukung Langkah Strategis
Menggagas DHKSI: Jembatan Daerah Menuju Panggung Global