"Iya," sahut Jason.
Di kesempatan lain, jaksa berusaha memastikan total uang yang telah berubah tangan. Mereka merujuk pada BAP yang menyebut angka Rp 1,26 miliar lebih. Awalnya Jason ragu, "Untuk jumlahnya saya tidak ingat." Tapi setelah ditekan, ia pun mengiyakan. "Benar," ucapnya.
Namun, Jason bukan satu-satunya saksi yang punya cerita serupa. Sukoyo, staf operasional dari biro jasa lain, juga mengaku terpaksa membayar. Alasannya praktis: biar cepat. "Bisa tujuh hari kerja kalau enggak pakai 'permintaan'," katanya.
Dengan uang, prosesnya bisa dipangkas jadi cuma tiga hari. Bagi perusahaan jasa seperti miliknya, percepatan ini krusial. "Kita kan sebagai jasa," tutur Sukoyo. Kalau izin molor dan TKA kena denda overstay, perusahaan jasa lah yang biasanya menanggung beban itu.
Dari seluruh kasus ini, delapan pejabat Kemnaker didakwa terlibat praktik pemerasan. Total uang yang diduga disetor mencapai angka fantastis: lebih dari Rp 135 miliar. Mereka yang didakwa mencakup nama-nama dari level direktur hingga staf teknis, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari para terdakwa terkait dakwaan maupun kesaksian yang mengalir di persidangan.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Lepas Armada Mudik Gratis Mudik Aman, Berbagi Harapan
Trans-Sulawesi Diprediksi Dilintasi 5,36 Juta Pemudik pada Lebaran 2026
Harga Emas Perhiasan Stabil di Awal Pekan, Berikut Rinciannya
Iran Klaim Serang Empat Pangkasan Udara AS di Timur Tengah dalam Operasi Janji Setia 4