“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan,” tegas Petrus tanpa tedeng aling-aling. “Sekaligus bukti bahwa mereka kini resmi jadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan.”
Posisi Eggi dan Damai di tubuh TPUA (Teman Perjuangan Ulama dan Aktivis) jadi sorotan berikutnya. Sebagai Ketum dan Sekjen, tindakan mereka disebut telah merusak marwah organisasi itu sendiri di mata publik.
“Bisa-bisa TPUA dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela, tapi justru sebagai pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus memperingatkan.
Karena itu, mereka mendesak pihak berwenang di internal TPUA untuk menegur keduanya dan meminta pencabutan laporan polisi tersebut.
Sementara dari kubu lain, respons balik sedang disiapkan. Ahmad Khozinudin, yang juga Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi ini, menyatakan pihaknya tak tinggal diam. Mereka sedang menyusun langkah hukum balasan untuk melaporkan Eggi, Ellidaneti, dan Damai dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Bukti-bukti videonya sudah beredar luas,” kata Khozinudin. “Sebagian kami sudah dokumentasikan, meski ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggahnya.”
Pernyataan hukum yang dibacakan oleh Kurnia Tri Royani itu menutup dengan penegasan: komitmen mereka untuk melawan kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis tetap bulat. Situasinya memanas. Dan dua laporan polisi itu seperti percikan awal yang bisa memicu api lebih besar.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II