Untuk mengajukannya, calon pemohon harus lewat sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. Nanti, e-visa GCI yang didapat akan terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter manual. Yang mau pakai autogate, wajib isi deklarasi kedatangan sebelum tiba. Uniknya, dalam 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa ini langsung dapat Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu. Tanpa perlu lagi antre ke kantor imigrasi.
Tapi, ada beberapa persyaratan khusus. Bagi eks WNI dan keturunannya, misalnya, harus punya bukti penghasilan minimal sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar per tahun. Selain itu, perlu ada jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi bisa obligasi, saham, atau deposito dengan nilai tertentu, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan ini sifatnya bisa ditarik kembali kalau si pemegang GCI memutuskan berhenti tinggal di Indonesia.
Namun begitu, aturan jaminan itu dikecualikan untuk skema penyatuan keluarga. Jadi, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, atau pasangan pemegang GCI, bisa mengajukan tanpa beban jaminan keimigrasian. Ini bentuk keberpihakan negara untuk menjaga keutuhan keluarga.
Sementara untuk pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan mereka tinggal jangka panjang dengan proses digital, sambil tetap mempertahankan paspor asing.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi tahun 2026 sejalan dengan agenda besar pemerintah.
"Imigrasi mengintegrasikan programnya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi jadi fondasi utama untuk pelayanan publik yang modern. GCI kami bangun dengan kemudahan ekosistem digital. Harapannya, kebijakan ini mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," ujar Agus.
Di sisi lain, tak cuma GCI yang diluncurkan. Pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi. Langkah ini untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan. Harapannya, layanan bisa lebih dekat ke masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara di daerah yang fasilitas imigrasinya masih terbatas.
Yuldi Yusman menambahkan, semua ini adalah wujud nyata penguatan layanan digital sekaligus perluasan jangkauan.
"Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, penguatan struktur dan inovasi kebijakan akan terus berjalan. Kolaborasi, teknologi, dan kapasitas SDM akan kami tingkatkan agar perlindungan negara untuk masyarakat semakin optimal," pungkas Yuldi.
Artikel Terkait
Si Monster Tiba di Peru, Akhir Perjalanan Buronan 3 Tahun
KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Tunai Puluhan Juta
Porsche Cayenne Pakai Plat Palsu Kemhan Diamankan di Halim
Histeria Pedagang Sate Saat Patroli Satpol PP Ricuhkan Malioboro