Nama Hogi Miyana akhirnya bisa terbebas dari status tersangka. Setelah berhari-hari dihantui proses hukum, Komisi III DPR meminta kasusnya dihentikan. Ini berawal dari aksi nekatnya mengejar penjambret tas istrinya di Sleman, yang berakhir tragis saat pelaku menabrak tembok dan tewas.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (28/1). Suaranya tegas menyampaikan rekomendasi agar Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan.
Menurutnya, penetapan Hogi sebagai tersangka dari awal sudah keliru. Setelah mendengar berbagai pihak mulai dari kuasa hukum, polisi, hingga kejaksaan fakta yang muncul justru menunjukkan sebaliknya.
Rekomendasi tertulis itu rencananya akan segera dikirim ke Jaksa Agung dan Kapolri. Habiburokhman menegaskan, langkah ini diambil agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga Hogi.
Di sisi lain, dalam rapat yang sama, permintaan maaf secara terbuka pun mengalir. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengakui ada yang kurang tepat dalam penanganan awal.
Artikel Terkait
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026
Pemerintah Gandeng Ansor Jateng Garap Program Brigade Pangan
Gua Andulan di Luwu: Situs Pemakaman Adat yang Menyimpan Sejarah dan Tantangan