Di Istana Negara, Rabu lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyampaikan laporan yang cukup mengkhawatirkan. Sejak 2019, Indonesia kehilangan sawah seluas 554 ribu hektare. Angka yang sangat besar itu bukan karena bencana, melainkan karena berubahnya fungsi lahan. Ratusan ribu hektare sawah itu kini berubah menjadi kawasan perumahan dan industri.
“Dari tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto.
“Berubah menjadi kawasan industri maupun perumahan sekitar 554 ribu hektare.”
Fakta ini, menurutnya, jelas bertabrakan dengan target swasembada pangan yang jadi bagian dari Asta Cita pemerintahan baru. Makanya, langkah cepat untuk mengamankan sisa lahan sawah dinilai sangat mendesak. Bahkan, Nusron tak ragu menyebut situasi ini sebagai darurat tata ruang.
“Maka kami mengatakan, untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW,” tegasnya.
“Karena itu perlu segera dilakukan revisi RTRW.”
Aturan mainnya sebenarnya sudah ada. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yang mewajibkan minimal 87 persen lahan sawah di tiap provinsi terlindungi dari alih fungsi. Sayangnya, realitas di lapangan jauh dari angka itu. Data RTRW provinsi yang ada sekarang baru mencakup 67,8 persen. Jelas belum memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Tambang Emas Agincourt Akan Diambil Alih BUMN Baru, Perminas
Perempuan di Balik Tudingan Es Spons Kembali Jadi Buruan Netizen
Sepertiga Petugas Haji Tahun Depan Perempuan, Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terdakwa Narkoba Nyaris Mati Kabur dari Sidang, Diduga Dibantu Motor Penunggu