Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

- Selasa, 27 Januari 2026 | 22:36 WIB
Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

Ali menjawab, "Saya tidak tahu totalnya berapa. Yang pasti, saat IPO, segala kewajiban perpajakan para founder sudah kami bayarkan."

Menurut jaksa, pola pencatatan keuangan yang dianggap bermasalah inilah yang kemudian dibawa Nadiem ke lingkungan kementerian. "Anda sebagai pencatat saham dan pemotong pajak di GoTo, tempat Nadiem sebagai pendiri, tidak mencatat kenaikan hartanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 triliun lebih. Itu tidak Anda catat," tegas jaksa.

"Harusnya dicatat, Pak. Negara mewajibkan 0,5 persen saham pendiri itu tercatat. Setiap transaksi harus ada catatannya," sambungnya.

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus pengadaan ini juga menjadikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa, meski disidang secara terpisah. Dakwaan menjeratnya bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan staf khusus, Jurist Tan.

Inti perkaranya adalah pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK laptop Chromebook dan perangkat CDM pada anggaran 2020-2022. Mereka dituduh melakukannya dengan menyimpang dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat.

Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Sementara Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari seluruh proses itu.

Soal angka Rp 809 miliar itu, tim pengacara Nadiem punya penjelasan. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan sebagai persiapan menuju IPO.

Kuasa hukum menegaskan, aksi korporasi itu sama sekali tidak terkait dengan Nadiem selaku pribadi, meski dia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri. "Ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek," pungkas pengacara.


Halaman:

Komentar