Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

- Selasa, 27 Januari 2026 | 22:36 WIB
Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa. Jaksa penuntut umum mendesak Ali Mardi, Head of Tax Goto Group, yang hadir sebagai saksi. Fokus pertanyaannya menukik pada lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 5 triliun.

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek itu sendiri menjerat sejumlah nama. Mereka yang duduk di kursi terdakwa antara lain Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (mantan tenaga konsultan). Persidangan berlangsung pada Selasa, 27 Januari.

Jaksa mulai membeberkan temuan mereka. Menurut penelusuran, terjadi peningkatan nilai saham Nadiem sekitar Rp 15 miliar, bersamaan waktunya dengan momen GoTo melakukan penawaran saham perdana (IPO) di bursa efek. Lonjakan ini terjadi antara tahun 2022 dan 2023.

"Kami coba kaitkan dengan LHKPN yang dia laporkan," ujar jaksa, suaranya terdengar jelas.

"Peningkatannya sekitar Rp 5 triliun lebih. Jenis hartanya surat berharga, dan kami meyakini itu berasal dari sahamnya di AKAB, saham GoTo."

Ali Mardi kemudian digiring untuk menjelaskan kaitan antara dua hal itu. Tapi jawabannya singkat. "Saya tidak tahu mengenai transaksi ini, Pak," katanya.

Jaksa tak langsung menerima. "Pertanyaan saya, apakah ini tercatat? Sebagai Head of Tax, tugas Anda bukan cuma mencatat satu hal, tapi juga terkait pemegang saham dan pajak," sergahnya.

"Secara pajak, tidak ada catatan," balas Ali.

Jaksa lalu menyodorkan fakta lain. Nilai saham Nadiem juga disebut naik pada 2022. Namun, lagi-lagi, peningkatan sebesar itu rupanya tak tercantum dalam catatan keuangan internal GoTo.

"Ini transaksinya tertutup. Saya tanya, Anda tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB totalnya Rp 207 triliun?" tanya jaksa lebih mendalam.


Halaman:

Komentar