Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengencangkan aturan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Intinya, siswa kini tak boleh lagi membawa pulang makanan dari program itu ke rumah. Aturan ketat ini muncul sebagai respons atas temuan-temuan risiko keamanan pangan di lapangan yang dinilai perlu segera diantisipasi.
Menurut Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, semua Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekarang harus punya perjanjian tertulis dengan sekolah penerima MBG. Perjanjian itu mengatur segalanya, mulai dari cara distribusi, waktu makan, sampai pembagian tanggung jawab.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,”
tegas Nanik, seperti dikutip dari laporan media pada 27 Januari 2026.
Di sisi lain, peran masing-masing pihak pun dibuat lebih jelas. SPPG bertugas memastikan produksi dan distribusi makanan tepat waktu dan memenuhi standar. Sementara sekolah, lewat guru atau staf, wajib mengawasi pembagian dan memastikan makanan habis dikonsumsi siswa dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Intinya, makan di tempat, selesai.
Artikel Terkait
Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Seragam Rp1,2 Miliar
Islamic Centre Bekasi Terbengkalai 14 Tahun, Beralih Jadi Tempat Angker
Gubernur Jabar Soroti Penembakan Macan Tutul di Sanggabuana, Pelaku Diamankan
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo