Dampaknya bagi kesehatan? Bisa sangat parah. Pengguna berisiko mengalami hipoksia, yaitu kondisi dimana paru-paru kekurangan oksigen. Lebih mengerikan lagi, bisa terjadi kerusakan saraf permanen akibat kekurangan vitamin B12, atau yang paling fatal: henti jantung mendadak.
Nah, soal status hukumnya di Indonesia, Suyudi memberikan kejelasan. Saat ini, Nitrous Oxide belum masuk dalam golongan narkotika.
"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025,"
Meski begitu, Permenkes itu sendiri menjadi patokan untuk menyesuaikan daftar zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Suyudi menambahkan, meski belum diatur dalam UU Narkotika, tren global justru menunjukkan peraturan yang semakin ketat.
“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,”
Jadi, meski legalitasnya masih abu-abu untuk saat ini, sikap waspada tetap harus dijaga. Fenomena gas tertawa ini jelas bukan bahan tertawaan yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Inflasi di Daerah Bencana Mulai Reda, Pasokan Barang Kembali Lancar
Selat Hormuz: Ketika Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Serangan Itu Sendiri
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Bantul, Trauma 2006 Kembali Terasa
Kampung Haji Indonesia di Makkah: Dari Penginapan Jadi Pusat Dagang Global