Mantan Wamenaker Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu di Sidang Korupsi

- Senin, 26 Januari 2026 | 16:30 WIB
Mantan Wamenaker Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu di Sidang Korupsi

Di depan kerumunan wartawan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel melontarkan kritik pedas. Ia merasa diperdaya saat terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. OTT itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK lebih banyak nipunya. Berbohongnya,” ujar Noel dengan nada tinggi, sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).

“Harus dicatat. Mereka digaji rakyat, bukan untuk berbohong. Hampir semua kasus OTT itu sebenarnya Operasi Tipu-tipu. Dilakukan oleh para ‘konten kreator’ yang berkantor di Gedung Merah Putih itu,” tambahnya, menyiratkan ironi.

Menurut pengakuannya, awal mula penangkapan itu bermula dari ajakan untuk klarifikasi. Namun situasinya berubah drastis.

“Ya, waktu OTT dulu, mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor saya.’ Saya tanya, ‘Mau ngapain?’ Kata mereka, ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya langsung saya di-TSK-in,” jelas Noel, menggambarkan momen itu.

Ia juga bercerita soal pertanyaan KPK tentang aset mobilnya. Noel mengaku memberikan informasi yang diminta, tapi kemudian merasa dikhianati oleh framing yang diberikan ke publik.

“Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’ Saya kasih tahu. Besoknya, saya diframing punya 32 mobil hasil pemerasan,” ungkapnya.

“Lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini…’ dan seterusnya. Besoknya, saya diframing dapat Rp201 miliar dari pemerasan. Padahal mana ada?” tambah Noel dengan geram.

Karenanya, ia punya pesan keras untuk lembaga antirasuah itu. “Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat punya cara sendiri mengatasi kelicikan ini. Mereka selalu bohong dalam framing-nya. Yang dibohongi Presiden, yang dibohongi rakyat. Kasus ASDP contohnya. Mereka malah berpolitik,” tuturnya.

KPK Beri Sanggahan

Menanggapi serangkaian pernyataan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo angkat bicara. Ia meminta agar fokus tidak dialihkan dari substensi persidangan.

“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif, atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” jelas Budi.

“Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka.”

“Kami minta terdakwa lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil,” sambungnya.

Soal proses hukum yang dijalankan terhadap Noel, Budi menegaskan semua sudah sesuai prosedur. “KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum,” paparnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel melakukan pemerasan bersama sepuluh pegawai Kemenaker lain. Mereka diduga memeras dengan cara membebankan biaya tambahan yang tak wajar untuk penerbitan sertifikat K3. Uang hasil pemerasan itu konon mencapai Rp 81 miliar, mengalir ke sejumlah pejabat.

Noel sendiri didakwa menerima bagian sekitar Rp 3,365 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain Noel, tersangkanya antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, dan Fahrurozi. Lalu ada juga Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Mereka dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Perkara ini masih akan berlanjut, dan sidang terbuka untuk siapa saja yang ingin menyimak.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar