MURIANETWORK.COM – Kasus di Yogyakarta ini bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Seorang suami, yang berusaha membela istrinya dari penjambretan, malah berakhir jadi tersangka. Ironis, bukan? Perkaranya bergulir setelah dua pelaku jambret tewas dalam sebuah kecelakaan saat dikejar sang suami. Alih-alih dipuji, tindakan pembelaan diri itu justru membawanya berurusan dengan hukum.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Mereka menyoroti tajam proses hukum yang menjerat warga biasa ini. Yusuf Warsyim, salah seorang komisioner, punya pandangan jelas.
Begitu kata Yusuf, seperti dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, sangat disayangkan perkara langsung masuk ranah hukum tanpa pertimbangan mendalam soal konteksnya. Motif membela diri seolah diabaikan. Padahal, pendekatan seperti ini berbahaya. Bisa-bisa bikin masyarakat jadi takut. Korban kejahatan mana lagi yang berani melawan kalau ujung-ujungnya malah dipersalahkan?
jelas Yusuf lagi.
Dia juga mengingatkan efek jangka panjangnya. Bisa jadi, ruang gerak pelaku kejahatan malah makin lebar karena merasa ‘aman’. Korban yang melawan justru dihukum. Karena itu, Kompolnas mendorong agar mekanisme restorative justice dipertimbangkan. Tujuannya jelas: menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Pengamat Ikut Bicara
Suara senada datang dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurut dia, menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Kasus semacam ini, katanya, bukan barang baru.
ujar Bambang, Sabtu (24/1/2026).
Dia menegaskan, penetapan tersangka harus pakai bukti kuat dan pertimbangan niat pelaku. Kalau buktinya lemah, itu namanya kriminalisasi. Untuk itu, pengawasan internal seperti Wassidik dan Propam harus turun tangan agar citra polisi tidak terciderai. Aparat yang keliru, tegas Bambang, harus diberi sanksi.
Artikel Terkait
Julaybib Gaza: Dari Mimbar Azan ke Lorong-Lorong Jihad
Menag Ungkap Kerusakan Tak Terduga Pascabencana: Ribuan Kitab Suci Hancur, Santri dan Mahasiswa Terdampak
Mantan Wamenaker Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu di Sidang Korupsi
MK Tegaskan Perisai Hukum bagi Dokter yang Patuh Standar Profesi