Anggota Komcad Diamankan di Warung Padang Sambian Terkait Senjata Ilegal

- Senin, 26 Januari 2026 | 02:06 WIB
Anggota Komcad Diamankan di Warung Padang Sambian Terkait Senjata Ilegal

Di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, suasana Kamis siang itu tiba-tiba berubah. Tim gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali bergerak cepat, menangkap seorang pria berinisial ASR (33). Pria yang bekerja sebagai karyawan perusahaan keamanan swasta ini diduga kuat terlibat dalam bisnis gelap: jual beli senjata api ilegal.

Menariknya, ASR ternyata tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan TNI. Saat penangkapan berlangsung, tidak ada perlawanan sama sekali dari dirinya.

Menurut keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL yang dirilis Senin lalu, penangkapan ini bukan tanpa sebab.

"Aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali," begitu bunyi pernyataan mereka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Ada satu pucuk senjata api rakitan jenis SIG Sauer, lengkap dengan empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm. Tak cuma itu, satu pucuk airsoft gun, atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari bank berbeda, dan satu unit iPhone 13 Pro Max juga ikut diamankan.

Setelah diamankan oleh TNI AL, kasus ini kemudian berpindah tangan. ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima resmi dilakukan di Mako Lanal Bali pada Jumat pagi.

Palaksa Lanal Bali, Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, yang menyerahkan langsung kepada Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga.

Danlanal Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda, menegaskan bahwa kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang solid. Tujuannya jelas: menegakkan hukum dan memutus mata rantai peredaran senjata ilegal yang bisa mengancam ketertiban umum.

"Penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

"Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian."

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar