Jaringan peredaran narkoba di Jakarta dan Bekasi kembali digulung polisi. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,”
Begitu penjelasan AKP Abdul Muchzin GM dari Ditresnarkoba, Sabtu lalu. Operasi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik.
Dari informasi itu, polisi bergerak cepat. Mereka akhirnya meringkus sepasang suami istri, TW (30) dan RN (17), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasi persisnya di depan Apartemen Mediterania Palace. TW diduga kuat berperan sebagai bandar, sementara istrinya, RN, membantu menjalankan bisnis haram itu.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti. Ada empat ponsel, satu mobil, dan yang paling mencengangkan: 1.017 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Puji Qori Cilik dan Sambut Hangat Santri di Acara Nuzulul Quran
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions
Jadwal Salat 21 Ramadan 1447 H di Medan, Imsak 05:09 WIB
Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada