Jaringan peredaran narkoba di Jakarta dan Bekasi kembali digulung polisi. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,”
Begitu penjelasan AKP Abdul Muchzin GM dari Ditresnarkoba, Sabtu lalu. Operasi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik.
Dari informasi itu, polisi bergerak cepat. Mereka akhirnya meringkus sepasang suami istri, TW (30) dan RN (17), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasi persisnya di depan Apartemen Mediterania Palace. TW diduga kuat berperan sebagai bandar, sementara istrinya, RN, membantu menjalankan bisnis haram itu.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti. Ada empat ponsel, satu mobil, dan yang paling mencengangkan: 1.017 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.
Artikel Terkait
Tragedi di Gunung Tidar: Pohon Tumbang Tewaskan Peziarah, Empat Lainnya Terluka
Tanah Longsor Tewaskan 10 Jiwa, 82 Warga Pasirlangu Masih Hilang
Ayah di Magelang Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun, Dalih Kerasukan Jadi Modus
Jenazah Capt Andy Tiba di Tigaraksa, Keluarga Siap Beri Penghormatan Terakhir