Dua Wajah Advokat: Pejuang dan Pecundang
Oleh: Laksamana Yudha
Bagi yang berpikir pragmatis, langkah Elidaneti terlihat sukses. Kliennya, Eggi Sudjana (ES), bebas dari jerat hukum. Bisa kabur ke Malaysia, bahkan terlihat riang mengendarai mobil mewah merah di sana. Semua berkat SP-3 yang didapat dari Solo. Dalam hitungan duniawi, ini prestasi. Mungkin ada ‘jackpot’ lain yang mengikutinya.
Tapi coba kita lihat lebih dalam.
Menurut sejumlah saksi, desain SP-3 itu bukan murni karya pengacara. Ia lebih mirip bagian dari skenario besar: memecah belah pendukung Jokowi. Kronologinya bisa dilacak. Awalnya, Relawan Jokowi (Rejo) mendatangi rumah ES di Bogor. Rayuan dan janji manis mereka berbuah pujian ES untuk Jokowi dia menyebutnya Cerdas, Berani, Militan. Pertemuan itu lalu ditindaklanjuti dengan kunjungan ES dan Damai Hari Lubis (DHL) ke kediaman Jokowi di Solo.
Jadi, peran pengacara di sini cuma mendampingi. Hanya memuluskan rencana yang sudah disusun. Bukan penentu skenario.
Di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar. Elidaneti mungkin menyelamatkan ES dari ancaman penjara, tapi secara bersamaan menjerumuskannya ke ‘penjara’ lain yang lebih luas: penjara sosial. Kini ES dikritik habis-habisan, dicibir, bahkan dicap sebagai pengkhianat oleh kawan-kawan lamanya.
Resikonya jelas lebih berat. Bandingkan jika dia tetap istiqomah sebagai tersangka. Idealisme masih utuh, dukungan teman seperjuangan dan rakyat pun tetap mengalir untuk kasus ijazah palsu itu.
Ruang publik yang dulu memuliakannya, kini tertutup. Mimbar tempatnya berorasi telah ia robohkan sendiri. Reputasi puluhan tahun hancur berantakan, ditukar dengan selembar SP-3. Ia kalah jauh dari sosok seperti Gus Nur atau Bambang Tri. Mereka mungkin pernah mendekam, tapi dada tetap busung, kehormatan tak hilang.
Berbeda sekali dengan jalan yang ditempuh Ahmad Khozinudin dan kawan-kawan di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi. Mereka teguh. Tak tergiur bujuk rayu, tak gentar pada ancaman. Mereka paham, ini perjuangan rakyat. Di pundak mereka melekat harapan jutaan orang yang ingin kasus ini tuntas.
Menerima tawaran Jokowi dengan kompensasi SP-3? Itu bunuh diri politik. Reputasi akan terpenjara seumur hidup. Bahkan, label ‘munafik’ bisa melekat dan dalam keyakinan mendatangkan murka Ilahi.
Pilihan untuk terus melawan pun tak serta-merta membawa mereka ke bui. Sampai sekarang, mereka masih bebas. Berjuang dengan merdeka, penuh wibawa, disokong kehormatan dan dukungan massa. Mereka mengerti betul KUHP dan KUHAP yang baru. Penahanan tak mudah dilakukan, sidang bisa berjalan tanpa jeruji besi. Mereka yakin, polisi tak bisa bertindak represif semaunya meski ‘Geng Solo’ berupaya melegitimasi.
Dan nanti di persidangan, fakta hukum akan terang benderang. Keyakinan Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) soal kepalsuan ijazah itu lambat laun akan menjadi keyakinan publik lewat putusan hakim.
Pada akhirnya, advokat pejuang berorientasi pada nilai. Mereka tak gampang ditundukkan.
Sementara advokat pecundang? Orientasinya mungkin cuma uang. Hidungnya mudah dicucuk, dituntun ke Solo, lalu menukar kemuliaan dengan secarik kertas bernama SP-3.
Artikel Terkait
PSM Makassar Mulai Bangkit di Papan Bawah, Ujian Berat Lawan Bali United Jadi Penentu
PSG Hajar Angers 3-0, Gol Cepat dan Dominasi Penuh Kokohkan Puncak Klasemen Ligue 1
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle 1-0 Berkat Gol Cepat Eze
Tim SAR Makassar Cari Perempuan 51 Tahun yang Tersesat di Hutan Palopo