Sidang pertama kasus deepfake asusila yang melibatkan teknologi AI akhirnya dibuka di Pengadilan Negeri Semarang. Duduk di kursi terdakwa adalah Chiko Radityatama Agung, seorang mahasiswa Undip, yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Menurut catatan SIPP PN Semarang, persidangan dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Smg ini digelar secara tertutup. Tidak sembarang orang bisa masuk.
Jaksa Penuntut Umum, Panji Sudrajat, membeberkan awal mula kasus ini. Semuanya berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Akun tersebut memamerkan hasil editan Chiko yang memanipulasi foto siswa-siswi SMAN 11 Semarang seolah-olah tanpa busana. Ia menggunakan aplikasi kecerdasan buatan untuk melakukannya.
"Tim siber kami yang menemukan kasus ini," ujar Panji, Kamis (22/1).
"Di sana sudah ada permintaan maaf dari pelaku terkait unggahan pornografi itu. Ternyata, wajah-wajah yang disalahgunakan adalah wajah siswa SMAN 11 Semarang."
Setidaknya ada lima korban yang berasal dari sekolah tersebut. Untuk menjerat Chiko, jaksa mengacu pada aturan terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga yang paling berat: sembilan tahun penjara.
Namun begitu, karena perbuatan ini dilakukan pada tahun 2025, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif. Mereka masih memungkinkan penggunaan UU lama tentang pornografi dan UU ITE yang berlaku sebelum 2026.
"Kami cantumkan itu dalam dakwaan alternatif," jelas Panji.
Untuk pembuktian di persidangan nanti, jaksa berencana menghadirkan sejumlah saksi. Mereka akan memanfaatkan kesempatan pemanggilan saksi sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
Artikel Terkait
Daan Mogot Tergenang 50 Cm, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
KPK Geledah Dua Kepala Daerah dalam Dua Hari Beruntun
Hati-Hati, Pakai Sepatu Padel untuk Jalan-Jalan Bisa Rusak dan Bahaya
Gus Ipul Sambut Bupati Bungo dan Merangin, Dorong Daerah Ambil Program Sekolah Rakyat