Niat Membela Istri, Suami Malah Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret

- Kamis, 22 Januari 2026 | 17:24 WIB
Niat Membela Istri, Suami Malah Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret

Hogi Minaya (44) berniat membela istrinya. Itu naluri seorang suami. Tapi siapa sangka, upayanya menghentikan dua penjambret yang menyasar sang istri justru berujung panjang. Kini, pria asal Sleman itu malah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Ceritanya bermula pada 26 April 2025 pagi. Arsita Minaya (39), istri Hogi, sedang mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Ia dan suaminya berbagi tugas belanja tadi pagi. Arsita ke Pasar Pathuk naik motor, sementara Hogi ke Pasar Berbah pakai mobil karena sekalian bersiap kerja.

"Karena suami saya sekalian siap-siap kerja, makanya saya minta tolong suami itu ambil yang di Berbah yang lebih dekat. Saya yang naik motor ke Pasar Pathuk,"

kata Arsita menceritakan awal mula kejadian.

Mereka kemudian bertemu di jalan dan beriringan menuju hotel di kawasan Jalan Laksda Adisucipto. Tiba-tiba saja, di tengah perjalanan, dua orang di atas motor mendekat. Kejadiannya begitu cepat.

"Saya dijambret dari sebelah kiri. Karena tas saya di sebelah kiri. Awalnya saya kira begal payudara karena lagi viral,"

kenangnya. Pelaku ternyata menggunakan cutter untuk memutus tali tas. Spontan Arsita berteriak.

Mendengar teriak istrinya, Hogi yang ada di mobil langsung berusaha memepet motor si penjambret. Tujuannya sederhana: menghentikan mereka dan mengambil kembali tas yang berisi nota-nota penjualan penting.

"Dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami,"

ujar Arsita. Aksi saling kejar pun terjadi. Menurut pengakuannya, Hogi merasa tak ada kontak langsung. Tapi setelah diperiksa, ada baret di mobil bekas bersenggolan dengan setang motor pelaku.

Nahas. Pada usaha pemepetan terakhir, motor penjambret yang melaju kencang naik ke trotoar, tak terkendali, dan akhirnya menabrak tembok. Kedua penjambret tewas di tempat.

"Motor dan jambretnya itu terpental, bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,"

tutur Arsita, menggambarkan situasi saat itu.

Dari Korban Jadi Tersangka

Dengan meninggalnya pelaku, kasus penjambretan pun tak bisa dilanjutkan. Namun, justru giliran Hogi yang berhadapan dengan hukum. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Menurut Arsita, keluarga penjambret yang berasal dari Pagar Alam tidak terima.

"Saya nggak tahu pasalnya apa, tapi katanya itu melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan gitu katanya,"

keluhnya.

Proses hukum berjalan. Dua hingga tiga bulan pasca kejadian, status tersangka resmi disematkan. Kini Hogi berstatus tahanan luar dengan gelang GPS di kaki, menunggu jadwal persidangan.

"Sampai diperlakukan seperti itu,"

kata Arsita dengan nada kecewa. "Saya enggak mau suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya."

Harapan dan Pembelaan

Di tengah ketidakpastian, Arsita hanya berharap keadilan berpihak pada suaminya. Ia merasa tindakan Hogi murni membela diri dan keluarga.

"Harapannya suami saya dapat keadilan karena itu benar-benar pure membela saya. Maksud saya gini, masak dari pihak yang berwenang atas hukum itu tidak melihat kami track record-nya. Kami itu nggak pernah sama sekali ada track record kejahatan, track record kriminal. Itu kan seharusnya jadi pertimbangan juga,"

tegasnya. Baginya, mereka hanyalah warga biasa yang butuh perlindungan hukum.

Penjelasan Pihak Berwajib

Dari sisi kepolisian, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan penetapan tersangka. Menurutnya, proses sudah sampai di kejaksaan.

"Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Jadi saat ini benar sudah di kejaksaan,"

kata Mulyanto.

Ia menegaskan penetapan ini bukan asal-asalan. Tim sudah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, lalu melakukan gelar perkara.

"Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,"

jelasnya.

Logikanya, kata dia, kasus penjambretan selesai karena pelaku meninggal. Namun ada kejadian lain yang patut diduga sebagai tindak pidana kecelakaan. Itulah yang kini diproses.

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil, dan sudah kami serahkan ke kejaksaan itu,"

beber Mulyanto. Soal ada tidaknya unsur kesengajaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum nanti.

Terkait pasal, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Mulyanto juga menepis bahwa laporan ini berasal dari keluarga penjambret.

"Kalau terkait dengan kecelakaan lalu lintas kan lapor model A. Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini,"

pungkasnya.

Kini, Hogi dan Arsita hanya bisa menunggu. Menunggu keputusan sidang yang akan menentukan, apakah pembelaan spontan di jalan itu bernama kejahatan, atau justru sebuah naluri manusiawi yang terjebak dalam situasi yang salah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar