Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komandan Paspampres Dipimpin Langsung Oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanti
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Inilah Daftar Perwira Tinggi TNI Yang Mengalami Mutasi Dan Promosi Jabatan
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sopir Taksi Online vs Turis Somalia di Bali: Kronologi HP Hilang yang Berakhir Damai
Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung: Diduga Akibat Pembakaran Sampah & Angin Kencang
Survey: 78,67% Masyarakat Indonesia Ingin Umrah Mandiri Setelah Dilegalkan
KPK Periksa Juliari Batubara Lagi, Ungkap Perkembangan Baru Kasus Korupsi Bansos 2020