Defyan Cori Kritik Wacana Ekspatriat Pimpin BUMN: Jangan Gadaikan Semangat Nasionalisme

- Kamis, 22 Januari 2026 | 06:25 WIB
Defyan Cori Kritik Wacana Ekspatriat Pimpin BUMN: Jangan Gadaikan Semangat Nasionalisme
Opini: Kepemimpinan BUMN dan Isu Nasionalisme

Defyan Cori Soroti Kebijakan BUMN: Nasionalisme Tak Boleh Tergerus Profesionalisme

JAKARTA Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN menuai reaksi. Tak sedikit yang mempertanyakan langkah ini, salah satunya ekonom konstitusi Defyan Cori. Ia tak menyembunyikan kekecewaannya.

Pernyataan presiden itu muncul dalam dialog dengan Steve Forbes, Chairman Forbes, pertengahan Oktober lalu. Intinya, Prabowo ingin perusahaan plat merah dikelola dengan standar global. Untuk itulah, regulasi diubah agar warga asing punya peluang memegang tampuk kepemimpinan di BUMN.

Namun bagi Defyan, alasan profesionalisme saja tak cukup kuat untuk menyerahkan kendali BUMN pada ekspatriat. Ada hal-hal mendasar yang harus dipertimbangkan.

Pertama, ia mengingatkan visi-misi Asta Cita presiden yang menempatkan penegakan Pancasila dan UUD 1945 di urutan teratas. Artinya, kebijakan tata kelola pemerintahan termasuk BUMN tak bisa hanya mengandalkan profesionalisme yang sumir. Apalagi, kata Defyan, penyimpangan seperti insider trading dan korupsi justru banyak melibatkan pihak asing.

Kedua, ada perbedaan paradigma sejarah yang sangat mendasar. Sistem ekonomi kapitalisme di negara maju, jelas berbeda dengan sistem ekonomi konstitusi yang berdasar Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah common denominator berbangsa kita yang berfalsafah Pancasila.

“Perbedaan mendasar itu terletak pada bobot kepentingan individu lewat capital sharing oleh segelintir orang. Biasanya berbentuk korporasi swasta yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Banyak kasus, pemupukan modal dari laba di tangan perorangan justru bikin perusahaan bangkrut,” ujar Defyan kepada media, 22 Januari 2026.

Ketiga, sejarah kelahiran BUMN itu sendiri adalah bagian dari perjuangan melawan kolonialisme. BUMN merupakan hasil nasionalisasi perusahaan swasta asing di era Belanda (berdasarkan UU No. 86/1958). Bukan didirikan atas modal perorangan seperti korporasi swasta, melainkan milik bersama seluruh warga bangsa yang pengelolaannya dimandatkan pada pemerintah.

Keempat, pemerintah telah merevisi UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 menjadi UU No. 1 tahun 2025. Revisi ini melahirkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dioperasionalkan lewat PP No. 10/2025.

“Kehadiran BPI Danantara meski proses formil dan materilnya dipertanyakan telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN. Aturan ini mengatur tata kelola Danantara, dari wewenang hingga struktur organisasi. Termasuk proses penempatan personalia dan pimpinan di tiap BUMN,” jelas Defyan.

Kelima, Pasal 2 PP 10/2025 menyatakan Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara untuk mengelola BUMN. Badan ini bertanggung jawab langsung ke presiden. Langkah “revolusioner” lainnya adalah soal frasa harta kekayaan BUMN yang kerap jadi polemik. Kini pengelolaan dan pengawasan BUMN berada di dua badan: BP BUMN (yang dulunya Kementerian) dan BPI Danantara.

Keenam, perubahan drastis dalam UU 1/2025 terlihat pada definisi kekayaan BUMN. Awalnya disebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi ini berpotensi disalahtafsirkan, apalagi jika pimpinannya ekspatriat yang tak punya ikatan nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ketujuh, jika nanti terjadi aksi korporasi dari Danantara atau BUMN yang dipimpin ekspatriat, siapa yang bisa menjamin itu bersih dari korupsi? Bisakah pemeriksaan hukum berjalan lancar seperti pada kasus korupsi pimpinan BUMN sebelumnya yang ditangani Kejagung, Polri, dan KPK?

Kedelapan, benarkah sudah tak ada lagi putra-putri Indonesia yang kompetensinya setara internasional? Membuka peluang untuk ekspatriat secara luas bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap kualitas SDM Indonesia yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam bahasa almarhum Bung Hatta, bukankah kebijakan seperti ini cermin inferiority complex dan ketidakkonsistenan pada visi kemandirian dalam Asta Cita?

“Harus diingat, BUMN hadir sebagai bagian perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa VOC. Sistem itu menghasilkan penjajahan dan penderitaan rakyat Indonesia,” tegas Defyan.

Dari pengalaman pahit itulah lahir Pasal 33 UUD 1945. Pemikiran para pendiri bangsa ini berakar dari budaya Nusantara jauh sebelum VOC datang. Maka, peran BUMN pasca kemerdekaan jelas berbeda dengan korporasi swasta pencari laba. Jika pun ada keuntungan, tujuannya semata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“BUMN adalah entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi, agen pembangunan bagi bangsa dan negara, bersama Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” katanya.

“Publik perlu mempertanyakan latar belakang pemikiran pembentukan BPI Danantara yang mengonsolidasikan aset lebih dari 142 BUMN strategis,” sambungnya.

“Totalnya, dengan anak cucu perusahaannya, ada lebih dari 1.000 BUMN dengan nilai aset triliunan rupiah. Kekayaan sebesar ini berpotensi disalahgunakan dan berpindah kepemilikan jika dikelola pimpinan dari kalangan ekspatriat,” tandas Defyan.

Oleh karena itu, Defyan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ulang secara paradigmatik dan konstitusional. Bahkan, secara substansial harus menolak ruang kebijakan bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN dan Danantara. Terakhir, ia menyampaikan harapan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menuntun presiden dalam menjaga NKRI dan melindungi rakyat Indonesia dari segala bentuk kooptasi atau penjajahan ekonomi baru.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar