"Saya ini orang yang, saya sudah dari tahun 85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim, tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah enggak pernah," tegasnya.
"Saya mohon maaf, sudah 50 tahun mengabdi pada bangsa dan negara. Enggak pernah yang namanya apalagi bolos."
Di sisi lain, datanya berbicara lain. Laporan MKMK itu rinci. Untuk sidang pleno, Anwar hadir 589 kali dan absen 81 kali. Pada sidang panel, kehadirannya 128 kali dengan 32 kali tidak hadir. Sementara untuk Rapat Panitia Hakim (RPH), ia hadir 100 kali dan absen 32 kali. Jika dirata-rata, persentase kehadirannya berada di kisaran 71%.
Sebagai pembanding, ada Hakim MK lain yang catatannya hampir sempurna: Guntur Hamzah. Ia menghadiri 589 sidang pleno dan 173 sidang panel tanpa satu pun absen. Di RPH, kehadirannya mencapai 100% dari 140 rapat. Kontras yang cukup tajam.
Jadi, di satu sisi ada alasan kesehatan yang manusiawi. Di sisi lain, ada data statistik yang hitam di atas putih. Anwar Usman berusaha menjembatani keduanya dengan menekankan rekam jejak dan pengabdiannya yang puluhan tahun. Persoalannya, apakah penjelasan itu cukup?
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer