“Jadi sementara ini PP akan terus dibuat oleh Pemerintah, sampai tiba saatnya nanti undang-undang sudah mengatur persoalan ini,” tandasnya.
Lalu, Apa Kata MK Sebenarnya?
Sebelumnya, MK memang menolak gugatan tersebut. Mereka berpendapat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN masih relevan dan perlu dipertahankan. Frasa itu jadi dasar agar bisa sinkron dengan norma dalam UU Kepolisian.
Pertimbangan ini dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan.
Jelas Ridwan.
Di sidang sebelumnya, pemohon Zico Leonard berargumen bahwa persoalan rangkap jabatan ini belum tuntas. Menurutnya, putusan MK sebelumnya belum menyelesaikan masalah secara komprehensif. Tampaknya, perdebatan soal ini masih akan panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer