“Jadi sementara ini PP akan terus dibuat oleh Pemerintah, sampai tiba saatnya nanti undang-undang sudah mengatur persoalan ini,” tandasnya.
Lalu, Apa Kata MK Sebenarnya?
Sebelumnya, MK memang menolak gugatan tersebut. Mereka berpendapat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN masih relevan dan perlu dipertahankan. Frasa itu jadi dasar agar bisa sinkron dengan norma dalam UU Kepolisian.
Pertimbangan ini dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan.
Jelas Ridwan.
Di sidang sebelumnya, pemohon Zico Leonard berargumen bahwa persoalan rangkap jabatan ini belum tuntas. Menurutnya, putusan MK sebelumnya belum menyelesaikan masalah secara komprehensif. Tampaknya, perdebatan soal ini masih akan panjang.
Artikel Terkait
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama