Respons datang dari Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian. Menurutnya, ada yang janggal dalam putusan itu. Bagaimana tidak? Amar putusan dengan pertimbangan hukumnya seolah-olah tak sejalan.
Intinya, pada Senin (19/1) lalu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonannya menguji beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian yang menurutnya bermasalah.
Nah, di sinilah Yusril angkat bicara.
Begitu penegasannya Rabu (21/1) lalu. Artinya, aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan tertentu itu masih tetap berlaku. MK pun, kata Yusril, tidak membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang jadi landasannya.
Tapi, ada ‘namun’ besar di sini. Yusril menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebutkan bahwa sebaiknya pengaturan jabatan untuk anggota kepolisian itu diatur lewat undang-undang, bukan Peraturan Pemerintah (PP).
Suaranya terdengar penuh tanda tanya. Baginya, karena permohonan ditolak, ya semua norma tadi tetap sah. Pernyataan dalam pertimbangan itu cuma dianggapnya sebagai anjuran untuk ke depannya.
Ia lantas membandingkan dengan UU TNI. Di sana, jabatan untuk prajurit TNI diatur dengan jelas. Rupanya MK ingin pola serupa diterapkan di kepolisian. Masalahnya, undang-undang khususnya belum ada.
Artikel Terkait
Kementan Gelar Talkshow untuk Cegah Panic Buying Jelang Ramadan
Sheila Dara Aisha Antar Vidi Aldiano ke Peristirahatan Terakhir di Tengah Hujan Deras
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram