Respons datang dari Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian. Menurutnya, ada yang janggal dalam putusan itu. Bagaimana tidak? Amar putusan dengan pertimbangan hukumnya seolah-olah tak sejalan.
Intinya, pada Senin (19/1) lalu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonannya menguji beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian yang menurutnya bermasalah.
Nah, di sinilah Yusril angkat bicara.
Begitu penegasannya Rabu (21/1) lalu. Artinya, aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan tertentu itu masih tetap berlaku. MK pun, kata Yusril, tidak membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang jadi landasannya.
Tapi, ada ‘namun’ besar di sini. Yusril menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebutkan bahwa sebaiknya pengaturan jabatan untuk anggota kepolisian itu diatur lewat undang-undang, bukan Peraturan Pemerintah (PP).
Suaranya terdengar penuh tanda tanya. Baginya, karena permohonan ditolak, ya semua norma tadi tetap sah. Pernyataan dalam pertimbangan itu cuma dianggapnya sebagai anjuran untuk ke depannya.
Ia lantas membandingkan dengan UU TNI. Di sana, jabatan untuk prajurit TNI diatur dengan jelas. Rupanya MK ingin pola serupa diterapkan di kepolisian. Masalahnya, undang-undang khususnya belum ada.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA