Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif

- Rabu, 21 Januari 2026 | 21:12 WIB
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif

Respons datang dari Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian. Menurutnya, ada yang janggal dalam putusan itu. Bagaimana tidak? Amar putusan dengan pertimbangan hukumnya seolah-olah tak sejalan.

Intinya, pada Senin (19/1) lalu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonannya menguji beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian yang menurutnya bermasalah.

Nah, di sinilah Yusril angkat bicara.

“Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan menolak permohonan pemohon. Sehingga dengan demikian, ketentuan yang dirumuskan di dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang ASN masih sah berlaku sampai sekarang,”

Begitu penegasannya Rabu (21/1) lalu. Artinya, aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan tertentu itu masih tetap berlaku. MK pun, kata Yusril, tidak membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang jadi landasannya.

Tapi, ada ‘namun’ besar di sini. Yusril menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebutkan bahwa sebaiknya pengaturan jabatan untuk anggota kepolisian itu diatur lewat undang-undang, bukan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini kan seperti putusan yang kontradiksi. Kalau MK melarang itu tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah, mengapa MK tidak membatalkan ketentuan dari Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan juga Pasal 28 ayat (3) dari UU Kepolisian dan UU ASN itu?”

Suaranya terdengar penuh tanda tanya. Baginya, karena permohonan ditolak, ya semua norma tadi tetap sah. Pernyataan dalam pertimbangan itu cuma dianggapnya sebagai anjuran untuk ke depannya.

Ia lantas membandingkan dengan UU TNI. Di sana, jabatan untuk prajurit TNI diatur dengan jelas. Rupanya MK ingin pola serupa diterapkan di kepolisian. Masalahnya, undang-undang khususnya belum ada.

“Jadi sementara ini PP akan terus dibuat oleh Pemerintah, sampai tiba saatnya nanti undang-undang sudah mengatur persoalan ini,” tandasnya.

Lalu, Apa Kata MK Sebenarnya?

Sebelumnya, MK memang menolak gugatan tersebut. Mereka berpendapat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN masih relevan dan perlu dipertahankan. Frasa itu jadi dasar agar bisa sinkron dengan norma dalam UU Kepolisian.

Pertimbangan ini dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan.

“Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat,”

Jelas Ridwan.

Di sidang sebelumnya, pemohon Zico Leonard berargumen bahwa persoalan rangkap jabatan ini belum tuntas. Menurutnya, putusan MK sebelumnya belum menyelesaikan masalah secara komprehensif. Tampaknya, perdebatan soal ini masih akan panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar